UPZ Baznas Salurkan Zakat untuk Pendidikan dan Disabilitas
Batang - Bersamaan dengan peringatan Hari Korpri Ke-52, PGRI Ke-78 dan Dharma Wanita Persatuan Ke-24, Pemerintah Kabupaten Batang mentasarufkan zakat kepada sejumlah penerima sebagai wujud kepedulian sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peningkatan kesejahteraan warga kurang mampu serta para disabilitas.
Batang - Bersamaan
dengan peringatan Hari Korpri Ke-52, PGRI Ke-78 dan Dharma Wanita Persatuan Ke-24,
Pemerintah Kabupaten Batang mentasarufkan zakat kepada sejumlah penerima
sebagai wujud kepedulian sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap
peningkatan kesejahteraan warga kurang mampu serta para disabilitas.
Secara simbolis
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan bantuan beasiswa dari
UPZ kepada 20 perwakilan pelajar SD, SMP, disabilitas dan warga kurang mampu
penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni.
“Itu bantuan dari UPZ
yang bersumber dari seluruh ASN, yang diwujudkan berupa beasiswa bagi pelajar
kurang mampu, disabilitas tunanetra dan bantuan RTLH,” katanya, usai
menyerahkan bantuan di Alun-alun Batang, Kabupaten Batang, Rabu (29/11/2023).
Sekretaris UPZ Batang
Wawan Nurdiansyah mengatakan, secara keseluruhan jumlah penerima beasiswa
sebanyak 94 pelajar SD dengan besaran bantuan Rp400 ribu tiap anak, 37 pelajar
SMP sebesar Rp750 ribu tiap anak, 40 tunanetra serta 70 penerima bantuan RTLH.
“Berdasarkan data, ada
6 ribu ASN Pemkab Batang yang telah menyalurkan zakatnya melalui UPZ hingga
Rp100 juta tiap bulannya. Itu pun belum maksimal, makanya dalam waktu dekat
kami menggandeng Baznas untuk menyosialisasikan kepada Organisasi Perangkat
daerah (OPD), agar mengoptimalkan nominal zakatnya,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua
Bidang Pentasarufan Baznas, Ma'mun menyampaikan, selama ini Baznas berupaya
mentasarufkan zakat para ASN berbentuk zakat produktif. Salah satunya
pentasarufan dalam bentuk pelatihan digital marketing untuk para hafiz/hafizah.
Hingga pelatihan budidaya jamur dan laudry syariah.
“Tujuan utamanya
mengubah para mustahik atau penerima zakat bisa berubah jadi munfiq atau orang
yang berinfaq dan akhirnya jadi muzakki atau orang berkewajiban membayar
zakat,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)