Home / Berita / Pemberian Apresiasi/Bantuan / SEDEKAH LAUT, BPJS KETENAGAKERJAAN BERIKAN SANTUNAN KECELAKAAN KERJA RP300 JUTA

Berita

Sedekah Laut, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kecelakaan Kerja Rp300 Juta

Batang Dalam rangka Nyadran Nelayan atau Sedekah Laut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang kembali mencairkan santunan kematian kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja di laut.

Batang Dalam rangka Nyadran Nelayan atau Sedekah Laut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang kembali mencairkan santunan kematian kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja di laut.

Santunan kematian diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Taufiq Nurrahman saat Pesta Nyadran Nelayan di TPI Klidang Lor Batang, Kabupaten Batang, Rabu (26/7/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Taufiq Nurrahman mengatakan, dua nelayan Batang yang meninggal dilaut itu atas nama M Irfa Khurohman dan Amat Niasrori. Keduanya mendapat hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa untuk anak.

“Untuk ahli waris dari almarhum M Irfa Khurohman kami serahkan santunan sebesar Rp215.500.000,00 dengan rincian santunan JKK meninggal Rp70 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak Rp145.500.000,00,” jelasnya

Kemudian untuk ahli waris dari Amat Niasrori menerima santunan sebesar Rp136 juta, dengan rincian santunan JKK meninggal Rp70 juta dan beasiswa untuk satu orang anak Rp66 juta.

Ia juga menyampaikan, bahwa sektor nelayan ini memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, yang mana seharusnya mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena perlu diketahui juga, bahwa berdasarkan data kami, setiap bulan pasti ada laporan nelayan yang mengalami kecelakaan kerja di laut.

“Dari sekitar 10 ribu nelayan di Kabupaten Batang, baru sekitar 5 ribuan nelayan yang sudah terkover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Taufiq menambahkan, nelayan yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ini didominasi oleh nelayan yang ikut kapal berukuran 30 Gross Tonage (GT) keatas. Karena itu sifatnya wajib, sudah ada regulasinya. Jadi kapal yang akan berlayar harus melampirkan bukti kwitansi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir.

Ia berharap, para nelayan Batang yang belum terkover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya nelayan kecil (kapal kecil) bisa segera terlindungi. Dengan biaya iuran Rp16.800,00 per bulan, nelayan sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (MC Batang, Jateng/Jumadi)