Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / MUDAHKAN PERMOHONAN HUKUM, PENGADILAN NEGERI BATANG KENALKAN LAYANAN E-BERPADU KE MASYARAKAT

Berita

Mudahkan Permohonan Hukum, Pengadilan Negeri Batang Kenalkan Layanan E-Berpadu ke Masyarakat

Batang - Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT di Kabupaten Batang, Pengadilan Negeri Kabupaten Batang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan penegak hukum di Command Center Pengadilan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Kamis (19/1/2023).

Batang - Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT di Kabupaten Batang, Pengadilan Negeri Kabupaten Batang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan penegak hukum di Command Center Pengadilan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Kamis (19/1/2023).

Penegak hukum yang melakukan MoU meliputi Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, dan BNN Kabupaten Batang yang disaksikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.

Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Batang Haryuning Respanti mengatakan, bahwa layanan aplikasi E-Berpadu ini kelanjutan modernisasi administrasi peradilan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

“Adanya E-Berpadu layanan penegak hukum di Kabupaten Batang memperkenalkan ke masyarakat layanan permohonan hukum semakin dimudahkan antar penegak hokum,” jelasnya.

Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Pada aplikasi E-Berpadu fitur yang dapat digunakan yakni Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan, Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan, Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti, dan Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan,” terangnya.

Untuk masyarakat sendiri, lanjut dia, bisa mengakses layanan ini yang masih mengalami perkara hukum dan masyarakat juga dapat mengajukan permohonan izin besuk tahanan secara online jadi tinggal mengakses di Lapas saja sudah dapat menyambungkan ke sistem Pengadilan Negeri.

“Layanan E-Berpadu sudah kita gunakan awal bulan Januari 2023 dan saat ini sudah ada 15 permohonan pelimpahan berkas pidana dan pinjam pakai barang bukti,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini menyaksikan MoU layanan E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dalam rangka mendukung pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

“Saya juga menyambut baik dan apresiasi atas terlaksana adanya kesepakatan bersama implementasi berisi tentang permohonan izin dari berbagai penegak hukum di Kabupaten Batang,” tuturnya.

Layanan E-Berpadu, harapannya semua perkara yang dilaksanakan oleh lembaga lanjutan terjadi lebih lancar, lebih cepat, dan lebih cepat selesainya karena memangkas prosedur lembaga masing-masing penegak hukum.

“Maka kesepahaman bersama ini dirasa sangat penting bagi masing-masing pihak karena kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata, Jalinan kerja sama dan koordinasi yang sangat harmonis antara Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dengan berbagai penegak hukum,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)