Home / Berita / Hankam / SATPOL PP BATANG PASANG SPANDUK PERDA LARANGAN PELACURAN DAN MIRAS DI BOYONGSARI

Berita

Satpol PP Batang Pasang Spanduk Perda Larangan Pelacuran dan Miras di Boyongsari

Batang - Adanya respon baik dari masyarakat Kabupaten Batang pemasangan papan penegakan Larangan Perda Pelacuran dan Miras tahun kemarin.

Batang - Adanya respon baik dari masyarakat Kabupaten Batang pemasangan papan penegakan Larangan Perda Pelacuran dan Miras tahun kemarin.

Satpol PP Batang menindaklanjuti permintaan kembali dengan pemasangan Perda Larangan Pelacuran dan Miras berbentuk spanduk di Boyongsari Kelurahan Karangasem Selatan Kecamatan Batang Kabupaten Batang, Jumat (6/1/2023).

Perda Larangan Pelacuran dan Miras yang diatur Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 berbunyi setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang untuk melakukan pelacuran dan Nomor 12 Tahun 2013 berbunyi tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kita memasang dua spanduk di lokasi portitusi boyongsari yang merupakan permintaan masyarakat Kabupaten Batang.

"Tujuannya dengan pemasangan spanduk Perda Larangan Pelacuran dan Miras ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi portitusi dan miras. Sehingga, cepat atau lambat akan mengurang secara drastis karena ini langkah-langkah yang preventif," jelasnya.

Perlu diketahui ancaman pidana Perda Larangan Pelacuran  adalah ancaman pidana 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 Sedangkan, untuk Miras adalah ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp5.000.000,00.

"Dengan hanya menggunakan langkah preventif aja sudah bisa dikendalikan kita tidak usah memakai langkah yustisi. Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon ini dahulu masyarakat lokasi portitusi tanggapannya bagaimana," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, memilih lokasi di Boyongsari karena memang daerah sini merupakan target kita dari dulu, cuma disini banyak orang yang berkepentingan.

"Dari data Satpol PP Batang tahun 2022 ada penyitaan miras meliputi Pantai Sigandu sekitar 12 botol miras yang diduga ada portitusinya juga, Surodadi sekitar 40 botol miras yang disitu mendapatkan PSK saat ini sedang kita bina, dan temuan portitusi terselubung di kos-kosan yang kita dapat 9 pasang sedang kita dalami," ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)