Hadiri SID, Pj Bupati Batang Minta Kades Untuk Selalu Musyawarah Dengan Masyarakat
Purbalingga - Semenjak mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.
Purbalingga - Semenjak
mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima
bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan
itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan
proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.
“Saya sudah banyak
mendapat laporan dan informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan
penyelewengan dana desa. Maupun proyek fisik pembangunnan tidak sesuai
standar,” kata Pj Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka Bimtek Sistem Informasi
Desa (SID) di Hotel Braling Purbalingga Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).
Informasi yang belum
tentu kebenarannya itu, bisa datang dari rival dalam pencalonan kepala desa,
maupun masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap ada komunikasi dan koordinasi
dengan baik dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival dan tokoh
desa.
Tidak hanya itu, Lani
juga meminta segala perencanaan program pembangunan kepada kepala desa harus
melibatkan tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah
bersama.
“Tokoh agama, pemuda
masyarakat jadikan patner, dan musyawarah itu menjadi ajang komunikasi
silaturahmi dengan jajaran masyarakat desa,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada
kepala desa menjalankan tugasnya harus sesuai dengan regulasi dan norma-norma
masyarakat, dan hal-hal yang menimbulkan kerawanan harus cepat ditindaklanjuti
dan berdasarkan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan.
“Jika kepala desa masih
ragu dalam menjalan kebijakan karena terbentur regulasi, jangan sungkan untuk
berkoordinasi dengan inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun
Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu untuk meminimalisir permasalahan hukum
dikemudian hari,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres
Batang AKBP M Irwan Susanto menegaskan, kedisiplinan dalam menjalankan tugas
sebagai kepala desa itu wajib hukumnya. Dan jika tidak dijalankan pasti ada
resiko yang akan di tanggung.
“Seperti pengelolaan
anggaran dana desa, harus ada perencanaan, pekerjaanya harus sesuai
regulasi dan waktunya selesai pembanguannya kapan dan laporan
pertanggunjawabannya bagaimana. Itu harus ada kedisiplinan,” tegasnya.
Keterbukaan dan
transparansi masyarakat harus dibangun. Lakukan pekerjaan dengan inovasi
dalam memberikan pelayanan masyarakat. Membangun ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang sesuai regulasi.
“Jangan sebagai kepala
desa menekan masyarakat, lalu menikmati, tidak memberikan kontribusi
apapun. Ketika ada dana cair, dicairkan ditempat lainnya. Itu salah,”
ungkapnya.
Saya sebagai penyidik, dan
sebagai kapolres petugas kepolisian tentunya punya kewenangan. Tapi kalau semua
kepala desa bekerja dengan baik dan bekerjasma dengan kami dengan Jaksa, TNI
dan Pengadilan. Saya pikir tidak ada masalah yang sangat serius,” terangnya.
Irwan Susanto juga
menambahkan bahwa, Kepala desa merupakan orang yang akan memberikan informasi
kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus mengetahui informasi yang boleh
dikeluarkan maupun yang dikecualikan. Dan itu bisa ditanyakan kepada Komisi
Informasi Publik (KIP).
Dalam kesempatan yang
sama, Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan menjelasakan, pemerintah desa termasuk
kategori badan publik negara yang wajib membuka akses informasi yang dimiliki.
Masyarakat berhak tahu tentang informasi publik. Sehingga semua tata kelola
pemerintah desa harus akuntabel dan transparan.
“Membuka informasi
publik bukan berarti atau identik dengan menyerahkan dokumen. Permohonan
informasi publik bisa disampikan secara lisan atau terlulis,” ungkapnya.
Informasi secara lisan
bisa dijelaskan seperti rencana pembangunan, anggaranya berapa, yang
mengerjakan siapa dan selesaikanya kapan. Itu bisa dijelaskan secara lesan.
“Kalau tertulis atau
minta dokumen itu ada undang-undangnya dan standar layanannya yakni Peraturan
Komisi Informasi nomor 1/2018 yang namanya Peraturan Standar Layanan Informasi
Publik Desa yang mengatur permohonan informasi,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)