Pj Bupati Batang Berikan Arahan kepada Kades Baru Agar Tidak Terjerat Kasus
Pekalongan - Tidak sedikit Kepala desa (Kades) maupun di Kabupaten Batang yang terjerat masalah hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Pekalongan - Tidak
sedikit Kepala desa (Kades) maupun di Kabupaten Batang yang terjerat masalah
hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk antisipasi dan
meminimalisir, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memberikan arahan
kepada para Kades dalam rangka Bimbingan teknis di Hotel Horison, Kota
Pekalongan, Rabu (9/11/2022) malam.
Lani mengatakan,
menjadi Kades bukan sekedar memimpin masyarakat, tapi juga harus bisa merencanakan,
melaksanakan hingga mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa yang
akuntabel dan transparan.
“Ketika saya menjabat
di Inspektorat banyak sekali temuan terkait alokasi dana desa dan dana desa
baik fisik maupun non fisik. SDM berkompeten yang terbatas bukan menjadi
kendala, karena semuanya ada aturannya,” jelasnya.
Kalau memang tidak
memahami regulasinya, Ia meminta para Kades berkoordinasi dengan dinas teknis
atau Inspektorat. Hal itu untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian
hari.
“Hampir semua desa yang
kita periksa ada temuan di pembangunan fisik yang berimplikasi pada anggaran
dan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Ia juga meminta, Kades
memahami regulasi dan dalam penyusunan peraturan desa Kades harus melibatkan
unsur unsur yang ada di desa dan harus ada keterbukaan.
“Regulasi itu menjadi
dasar payung hukum kepala desa dalam merumuskan sesuatu ataupun mengeluarkan
kebijakan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)