Percepatan Pemenuhan Hak Anak, Tolok Ukur KLA
Batang - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang menggelar pelatihan pemahaman konvensi hak anak.
Batang - Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang menggelar pelatihan pemahaman konvensi
hak anak.
Kegiatan tersebut
dihadiri langsung oleh Direktur Program Yayasan Setara Semarang Yuli
Sulistiyanto sebagai nara sumber utama untuk menyampaikan langkah-langkah
konkret bagi seluruh tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Ada dua hal yang harus
diberikan untuk hak anak yakni pemenuhan hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang
serta perlindungan dari segala macam ancaman bahaya,” katanya usai menjadi
pemateri utama dalam Pelatihan Pemahaman Konvensi Hak Anak, di Aula Kantor
Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (8/11/2022).
Untuk mengetahui sampai
seberapa besar takaran Kabupaten Batang menjadi KLA, dapat dilihat kecepatan
setiap kali menanggapi persoalan anak.
“Yang terpenting
kecepatan penanganannya, karena di mana pun tempatnya, bahkan yang sudah
mencapai predikat utama pun masih bisa ditemukan persoalan anak. Tapi yang
menjadi tolok ukur adalah seberapa jauh layanan yang diberikan disertai
komitmen kuat dari pihak terkait, misalnya di tingkat desa Pemerintah Desa
memperkuat dengan membuat Peraturan Desa tentang perlindungan anak sebagai
upaya nyata,” jelasnya.
Selain itu tim Gugus
Tugas KLA harus memberikan perlindungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Sehingga menciptakan kabupaten yang nyaman dan aman bagi anak tidak hanya
diberikan kepada mereka yang memiliki kondisi fisik normal, namun perlindungan
juga diberikan kepada disabilitas.
“Yang tidak kalah
penting adalah perlindungan bagi anak terhadap teknologi informasi yang mungkin
disalahgunakan hingga menyebabkan anak dewasa sebelum waktunya,” terangnya.
Di bidang sarana
prasarana yang menunjang kemudahan dan kenyamanan bagi anak dapat pula
pengoptimalan program CSR dari perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sosial
terhadap lingkungan tempatnya berdirinya sebuah perusahaan.
Ketua Forum Anak Batang
Anisa mengatakan, setelah selesainya pelatihan ini para perwakilan instansi
terkait jadi lebih memahami segala hak anak yang terpenuhi.
“Semoga pimpinan baik
lembaga maupun instansi terkait bisa merealisasikan visi dan misi Konvensi Hak
Anak dalam bentuk program kerja pembangunan daerah,” harapnya.
Ia mengharapkan
realisasi program berlangsung untuk jangka panjang, bukan hanya demi mengejar
KLA atau penghargaan semata.
Beberapa hak anak yang
sudah terpenuhi antara lain : taman bermain di Jalan Dr. Sutomo.
“Tapi ada juga yang
belum seperti pengadaan bus sekolah, karena banyak juga pelajar yang berusia di
bawah 17 tahun sudah berkendara sepeda motor. Kalau pun nanti diadakan bus
tersebut juga diperuntukkan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
DP3AP2KB Batang Supriyono mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait segera mengoptimalkan pemenuhan hak-hak anak melalui pembangunan
infrastruktur penunjang.
Terkadang OPD sudah melakukan
tugas pemenuhan hak anak, belum begitu maksimal. Misalnya untuk Dinas
Perhubungan berkontribusi pembuatan jalur khusus pelajar di semua sekolah.
“Setelah mendapat
penjelasan secara gamblang dari Pak Yuli, seluruh instansi maupun pihak swasta
terkait bisa memahami dan menjalankan tugasnya dengan optimal,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)