Home / Berita / Ekonomi / USULAN UMK 2023, DISNAKER BATANG MASIH TUNGGU PENETAPAN UMP

Berita

Usulan UMK 2023, Disnaker Batang Masih Tunggu Penetapan UMP

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto saat ditemui di Aula Disnaker Kabupaten Batang, Selasa (8/11/2022).

“Untuk usulan belum, nanti secara nasional mudah-mudahan pada 21 November 2022 sudah ada penetapan UMP dari Provinsi Jateng, setelah itu baru kita akan adakan rapat menghitung menyesuaikan UMK 2023, karena syaratnya tidak boleh di bawah UMP Provinsi Jateng, jadi kita masih menunggu,” jelasnya.

Terkait perumusan usulan UMK 2023 pihaknya juga harus menghitung berdasarkan rilis statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Karena rumusannya tidak sama dengan yang dulu, harus sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, itu haris mengikuti 9 variable, dan untuk perumusan data yang menerbitkan BPS pusat,” terangnya.

Untuk saat ini besaran UMK Kabupaten Batang yakni Rp2.132.535,02. Sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan UMK 2023.

“Untuk koordinasi sebelumnya sudah pernah sekali, dengan Dewan Upah yang anggotanya Dewan Pakar dari Universitas, BPS, Apindo, Serikat Pekerja dan Pemda. Pertemuan itu baru sosialisasi perkiraan-perkiraan yang akan kita masukkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)