Usulan UMK 2023, Disnaker Batang Masih Tunggu Penetapan UMP
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk
segera dapat mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.
Hal itu disampaikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto saat ditemui di Aula
Disnaker Kabupaten Batang, Selasa (8/11/2022).
“Untuk usulan belum,
nanti secara nasional mudah-mudahan pada 21 November 2022 sudah ada penetapan
UMP dari Provinsi Jateng, setelah itu baru kita akan adakan rapat menghitung
menyesuaikan UMK 2023, karena syaratnya tidak boleh di bawah UMP Provinsi Jateng,
jadi kita masih menunggu,” jelasnya.
Terkait perumusan
usulan UMK 2023 pihaknya juga harus menghitung berdasarkan rilis statistik dari
Badan Pusat Statistik (BPS).
“Karena rumusannya
tidak sama dengan yang dulu, harus sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang
pengupahan, itu haris mengikuti 9 variable, dan untuk perumusan data yang
menerbitkan BPS pusat,” terangnya.
Untuk saat ini besaran
UMK Kabupaten Batang yakni Rp2.132.535,02. Sebelumnya, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Dewan Upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan UMK
2023.
“Untuk koordinasi
sebelumnya sudah pernah sekali, dengan Dewan Upah yang anggotanya Dewan Pakar
dari Universitas, BPS, Apindo, Serikat Pekerja dan Pemda. Pertemuan itu baru
sosialisasi perkiraan-perkiraan yang akan kita masukkan,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)