Sentra Gakkumundu Gunakan Regulasi Lama, Bawaslu Batang Ada Potensi Pelanggaran di Luar Jadwal Kampa

Batang - Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga mengatakan, regulasi sentra penegakan terpadu Gakkumundu hingga saat ini belum ada regulasi yang berubah. Sehingga untuk pelanggaran pemilu sementara masih mengikuti regulasi yang lama yakni peraturan Bawaslu 31/2018.
Batang - Kordiv
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga mengatakan, regulasi sentra
penegakan terpadu Gakkumundu hingga saat ini belum ada regulasi yang berubah. Sehingga
untuk pelanggaran pemilu sementara masih mengikuti regulasi yang lama yakni
peraturan Bawaslu 31/2018.
“Jadi sementara tidak
ada perubahan yang ada perubahan personilnya. Kalau Kejaksaan dan Kepolisan
itukan sering rotasi. Maka dikepolisian ini aja personilnya baru semuanya.
Hanya kejaksaan ada personil yang lama,” katanya di sela kegiatan Fasilitasi
Sentra Gakkumundu, saat ditemui di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Jumat (4/11/2022)
.
Ia juga mengatakan,
kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumundu untuk membekali Panwascam terpilih.
Sehingga nantinya mereka dapat memahami undang-undang terkait potensi
pelanggaran pemilu. Selain itu juga mengenal personil Gakkumundu sebagai mitra
Bawaslu.
“Kegiatan ini merupakan
pertemuan perdana di sentar Gakkumdu. Nanti kita koordinasi dan menyamakan
persepsi. Sehingga, kedepan ketika ada kerja-kerja soal pelanggaran
pemilu sudah terjalin dengan Gakkumdu,” tegasnya.
Tak hanya dibekali
berbagai materi terkait Gakkumundu, Panwascam terpilih juga sudah menjalankan
tugasnya. Khususnya dalam membantu pengawasan verifikasi faktual partai peserta
pemilu.
Bawaslu Batang
memetakan beberapa potensi kerawanan pelanggaran pada gelaran Pemilu 2024
mendatang. Salah satunya adanya potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye. Hal
ini lantaran waktu kampanye yang ditentukan hanya sampai 75 hari. Sehingga
memungkinkan adanya potensi kampanye di luar jadwal.
“Waktu kampanyenya
pendek, kemungkinan potensinya nanti kampanye di luar jadwal. Apalagi ada
partai baru yang butuh sosialisasi ke masyarakat. Kalau partai lama sudah punya
basis. Kalau partai baru, butuh mengenalkan diri ke masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, tidak
menutup kemungkinan hal ini juga dilakukan oleh partai lama. Karena
dimungkinkan saja adanya perubahan logo dan perubahan lainnya. Sehingga mereka
butuh waktu yang lebih lama untuk sosialisasi ke masyarakat.
“Oleh karena itu, kita
tunggu sampai 14 Desember nanti. Karena kami belum tahu proses pengundian nomor
urutnya beda atau sama. Mungkin ada partai yang mengubah logo, dan
lainnya. Kami yakin mereka butuh waktu untuk sosialisasi ke masyarakat
terkait nomor urutnya. Jadi potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal pun
ada,” ujar dia.
Ia juga menyampaikan,
hingga saat ini sudah ada beberapa temuan pelanggaran. Meski begitu
pelanggarannya masih dalam kategori aman. Pelanggarannya pun sudah direkomendasikan
agar ada perbaikan sesuai peraturan.
“Kalau pelanggaran
admisnistratif sampai saat ini masih aman. Pelanggaran kampanye di media sosial
juga sama. Karena tahapan kampanye belum dimulai,” pungkasnya.
Kalau sekarang ada yang
kampanye di medsos, memang belum diproses. Karena ketentuannya belum ada
peserta pemilu. Belum ada calon anggota DPR jadi masih belum ada potensi
pelanggaranya sampai saat ini. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)