Viralnya Temuan Situs Candi Bata, BPK Wilayah X Tinjau Untuk Lihat Gambaran Anomali dalam Tanahnya
Batang - Viralnya temuan Situs Candi abad 7 di Kabupaten Batang. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (Jateng-DIY) meninjau situs candi tertua Jawa Tengah di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (1/11/2022).
Batang - Viralnya
temuan Situs Candi abad 7 di Kabupaten Batang. Balai Pelestarian Kebudayaan
(BPK) Wilayah X (Jateng-DIY) meninjau situs candi tertua Jawa Tengah di Desa
Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan ini akan
menjadi suatu rumusan langkah ke depan menangani situs candi bata agar bisa
dikelola sebagai lokasi konservasi lahan budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda
dari BPK Wilayah X, Wahyu Broto mengatakan, BPK Wilayah X hadir atas nama
pemerintah pusat. Kami ke sini viralnya berita yang muncul ke permukaan
penemuan situs candi abad 7 di Kabupaten Batang.
Akhirnya atas perintah
pimpinan untuk melihat kondisinya seperti apa dan langkah ke depannya seperti
apa.
“Jika dilihat kondisi
candi bata dalam kondisi terkubur tanah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah
daerah agar tetap aman dari masyarakat sekitar,” jelasnya.
Pada sisi pelestarian,
penguburan kembali candi merupakan hal yang tepat. Sebab, ketika terpendam
dalam tanah, maka candi masih tereservasi atau terawetkan dalam tanah.
Meski, lanjut dia,
kondisi lokasi situs candi masih tertutup tanah dan banyak tumbuh tanaman
serabut tidak masalah. Terpenting jangan sampai akar rumput tebal yang
menghujam ke dalam tanah karena bisa menghancurkan struktur candi.
“Kami disini sementara
ini hanya mengambil data secara tepat. Jika proses pengambilan data tidak tepat
bisa menyebabkan kerusakan. Sebab, segala hal yang sudah dikeluarkan, maka
tidak akan dapat dikembalikan ke dalam tanah,” terangnya.
Mungkin sebelum itu
kami akan usulkan menggunakan metode Ground Penetrating Radar (GPR) dulu supaya
tidak perlu membuka tanah dulu. Proses dengan GPR menghasilkan gambaran anomali
yang ada dalam tanah. Lalu, dari hasil itu, para arkeologi baru melakukan
eksavasi di titik tertentu.
“BPK atau yang dulu
dikenal sebagai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) akan mencari batas
terluar situs. Kemudian, membuat satu area khusus untuk pelestarian,” tegasnya.
Syukur kalau lahan ini
bisa dibebaskan, karena itu kepemilikan masih milik PTPN, untuk itu kami perlu
koordinasikan terlebih dahulu atau dengan pengelola Kawasan Industri Terpadu (KIT)
Batang.
Pihaknya akan
mengusulkan untuk membentuk semacam hutan lindung kecil. Fungsinya, yang
pertama untuk konservasi air, kedua konservasi lahan, ketiga untuk wisata dan
keempat untuk ruang terbuka hijau.
“Kami minta dari
Disdikbud Batang sebagai pemangku wilayah bisa menjaga keberadaan situs itu.
Mohon jangan sampai ada yang ngambil-ngambil barang pada situs candi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Kebudayaan Affy Kusmoyorini menyebut Disdikbud Kabupaten Batang
tidak ada anggaran untuk melakukan ekskavasi.
Ia menjelaskan,
kebutuhan anggaran tersebut kurang lebih Rp200 juta. Penggunaannya untuk
eksavasi saja.
Maka dari itu, kita
melaporkan ke Kementerian PUPR karena saat ini pembiayaan ekskavasi sudah tidak
dikelola Kemendikbudristek untuk anggaran fisiknya.
“Saat ini yang kami
lakukan untuk perlunya membuat pagar untuk pengamanan lokasi Candi tertua itu.
Tinggal menunggu anggarannya saja,” tuturnya.
Penjaga Situs Candi
Bata Ali mengatakan, situs candi bata sementara ini masih ditutup tanah kembali
menunggu ada tindaklanjut dari Pemerintah Daerah langkahnya bagaimana.
Laporan adanya
pengambilan batu situs candi untuk dibangun rumah sama sekali tidak benar.
Warga mengambil itu untuk membuat anak tangga jalan saja.
“Tapi saat ini, sudah
dikembalikan kembali ke lokasi situs candi sesuai perintah Pemerintah Desa
Sawangan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)