Perjuangkan Nasib Tenaga Non ASN Batang, INASBA Temui DPRD


Batang Pemerintah beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Berangkat dari hal itu, Ikatan Non ASN Batang (INASBA) terus memperjuangkan nasib mereka, salah satunya dengan menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Batang, Jumat (16/9/2022) lalu.
Batang Pemerintah
beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 28
November 2023 mendatang. Berangkat dari hal itu, Ikatan Non ASN Batang (INASBA)
terus memperjuangkan nasib mereka, salah satunya dengan menemui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD dengan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Batang, Jumat
(16/9/2022) lalu.
Ketua INASBA
Sukoningsih memohon, kepada Pemerintah Daerah agar lebih memerhatikan
kesejahteraan tenaga Non ASN Batang, dengan memberikan gaji/upah sesuai Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Selain itu, kami juga
memohon untuk diberikan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di luar
gaji/upah, serta diberikan kesejahteraan berupa gaji 13 dan pesangon ketika
sudah memasuki usia pension (tidak bekerja kembali),” katanya saat ditemui di
Kantornya, Senin (26/9/2022).
Minggu-minggu ini juga
kan sedang ada pendataan tenaga Non ASN, kami juga berharap kepada BKD, untuk
data tenaga Non ASN yang diusulkan diharapkan sesuai dengan data Non ASN yang telah
dibuat oleh INASBA.
“Kita juga berharap kepada
Pemerintah untuk menghapus aturan linier yang terdapat dalam surat edaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), karena
banyak tenaga Non ASN Batang yang tidak linier, sehingga banyak yang tidak
masuk kriteria,” jelasnya.
Menanggapi beberapa
tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang Danang Aji Saputra
mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti mengenai gaji/upah tenaga Non
ASN yang selama ini kurang dari UMK, agar ke depannya bisa disesuaikan dengan
UMK di Batang.
“Komisi A DPRD Kabupaten
Batang siap mendukung setiap langkah dan pergerakan dari INASBA agar mencapai
salah satu tujuannya yaitu kesejahteraan tenaga Non ASN di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Batang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala
BKD Kabupaten Batang Supardi menyampaikan, terkait aturan linier itu merupakan
aturan dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Daerah hanya melaksanakan
saja, namun apabila aturan linier dihapus dan diganti dengan aturan yang baru, maka
pemerintah daerah akan menyesuaikan.
“Data yang diusulkan
oleh BKD, terkait pengisian untuk pendataan tenaga Non ASN nantinya akan disesuaikan
dengan data yang telah dibuat oleh INASBA, tetapi disesuaikan dengan jurusan
yang linier dan ketersediaan anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk tenaga
Non ASN baik tenaga kebersihan, keamanan dan supir, BKD akan membuat skema agar
tetap bisa masuk ke formasi PPPK, akan tetapi batas usia hanya 56 tahun.
“Mengenai jurusan yang
linier, BKD telah membuat skema yaitu sistem rolling, jadi apabila di instansi tertentu tidak ada tenaga Non ASN
yang sesuai dengan syarat PPPK, maka akan di rolling dengan tenaga Non ASN di instansi lain yang sesuai dengan ijazah
dan bidang ilmunya,” tandasnya.
Namun, lanjut dia, apabila
pada akhir tahun 2022 aturan linier tidak dihapus atau diganti oleh Pemerintah
Pusat, maka dipastikan pada Tahun 2023 pengadaan PPPK akan tetap menggunakan
sistem linier.
“Perlu diketahui, untuk
Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui Pemerintah Pusat adalah 50 formasi PPPK
tenaga teknis di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang, jumlah ini merupakan
non guru dan tenaga kesehatan,” ujar dia.
Supardi juga
mengatakan, untuk penyetaraan gaji/upah sesuai UMK, pemberian BPJS Kesehatan
dan Ketenagakerjaan, serta Gaji 13 dan pesangon bagi tenaga Non ASN bukan
wewenang BKD, tetapi bisa ditindakluti dengan melakukan Rapat Lanjutan antara
Komisi A DPRD dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)
Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)