DPUPR Batang Perkenalkan Penggunaan dan Manfaat KKPR Non Berusaha Sistem berbasis Web
Batang Pemerintah Kabupaten Batang telah mengembangkan sebuah sistem berbasis web untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan non berusaha dan mensosialisasikan secara hybrid.
Batang Pemerintah Kabupaten
Batang telah mengembangkan sebuah sistem berbasis web untuk pengurusan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan non berusaha dan
mensosialisasikan secara hybrid.
Sistem berbasis web
untuk pengurusan KKPR dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang
“Selama ini proses
pengurusan KKPR non berusaha masih dilaksanakan secara manual, pemohon harus
datang ke kantor DPMPTSP, ke kantor DPUPR dan ke Kantor Pertanahan,” kata
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang Tri Adi Susanto saat ditemui
di kantor DPUPR Kabupaten Batang, Jumat (16/7/2022).
Dengan dikembangkannya
sistem secara online memberikan manfaat yang sangat besar, baik bagi Pemkab
Batang, bagi Forum Penataan Ruang ataupun bagi masyarakat luas, seperti
memudahkan dan mempersingkat kepengurusan KKPR, pemohon tidak perlu datang ke
kantor karena cukup mengurus baik rumah, kantor, dan dimanapun berada sepanjang
memiliki akses internet.
“Pengurusan secara
manual yang bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bulan, dapat dipangkas
hanya dalam waktu 20 hari kerja sejak permohonan diterima sistem dan dinyatakan
lengkap dan benar oleh verifikator dinas,” jelasnya.
Meningkatnya
profesionalisme Kinerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Batang, juga tidak perlu
ada rapat, cukup menilai permohonan KKPR dengan sistem. Manfaat bagi DPUPR
selaku sekretariat Forum Penataan Ruang yaitu tatakelola pelayanan menjadi
efektif dan efisien, tepat waktu, tertib administrasi karena sistem arsip data
aman tersimpan di dalam sistem. Kejelasan prosedur kerja pelayanan KKPR dan
masih banyak manfaat lain.
“KKPR merupakan salah
satu persyaratan dasar perizinan berusaha/non berusaha. Semua kegiatan
pemanfaatan ruang, semua bentuk pembangunan dan/atau investasi membutuhkan KKPR,”
terangnya.
Berdasarkan permen
ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang KKPR dan SPPR, KKPR terbagi menjadi tiga
yakni KKPR kegiatan berusaha, KKPR kegiatan non berusaha dan KKPR khusus Proyek
Strategis Nasional (PSN).
Untuk KKPR, lanjut dia,
kegiatan Non berusaha sendiri yakni KKPR untuk rumah tinggal pribadi, tempat
peribadatan, Yayasan social, Yayasan keagamaan, Yayasan Pendidikan, atau
Yayasan kemanusiaan.
“KKPR yang tidak
bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD. KKPR yang
merupakan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari
perseroan terbatas atau Corporate Social
Responsibility (CSR),” tegasnya
Seluruh masyarakat baik
diperkotaan ataupun pedesaan, Yayasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dilingkungan Pemkab Batang, dan CSR yang akan melaksanakan pembangunan kegiatan
non berusaha sebagaimana dijelaskan di atas, diharapkan mematuhi aturan
tersebut diatas.
“Jika tidak diurus KKPR
non berusahanya, maka tidak dapat melanjutkan ke proses perizinan berikutnya
yaitu persetujuan bangunan Gedung (dulu dikenal dengan IMB) dan persetujuan
lingkungan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa
pengembangan sistem ini sudah berkoordinasi dan mengajukan izin Pemerintah
Pusat yaitu ke kementrian ATR melalui surat Bupati.
Saat ini pihaknya
gencar mensosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai
dari dinas yang melaksanakan kegiatan pembangunan, perangkat desa, notaris dan
berbagai lembaga lain, termasuk juga masyarakat umum.
“Sehingga, para
pemangku kepentingan tersebut tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan
KKPR,” ujar dia.
Adapun nama website
pelayanan KKPR Non Berusaha Kabupaten Batang dapat diakses melalui laman https://kkpr-nonberusaha.batangkab.go.id.
(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)