Perketat Bangunan Tata Ruang, Pemkab Batang Kembangkan Sistem Online KKPR
Batang - Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Pemerintah Kabupaten Batang lewat DPUPR Batang mengembangkan sistem web untuk pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Batang - Dalam rangka
penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha serta untuk memberikan
kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang, Pemerintah Kabupaten Batang lewat DPUPR Batang mengembangkan
sistem web untuk pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sistem itu untuk
mempersingkat kepengurusan KKPR yang menjadi dasar pembangunan bangunan.
“KKPR merupakan
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang
(RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan
Pertanahan Nasional,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang
Tri Adi Susanto saat ditemui di Ruang Abirawa Bupati, Kabupaten Batang, Kamis
(15/9/2022).
KKPR juga sekaligus
menggantikan izin lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam
membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah.
“Kalau misalnya mau
mendirikan bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai maka Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan keluar, bangunan apapun,” jelasnya.
Dijelaskannya, semua
proses pembangunan membutuhkan KKPR. KKPR ini terbagi menjadi tiga yakni untuk
berusaha, non berusaha dan khusus Proyek Stragis Nasional (PSN).
Proses penerbitan KKPR
membutuhkan waktu selama 20 hari kerja. Jika pelaku usaha atau non-berusaha
mengajukan permohonan KKPR dalam 20 hari harus sudah mendapatkan respon dari Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam rentang waktu tersebut, 10 harinya
dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan.
“Fungsi KKPR adalah
menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
(IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut dia,
sistem untuk mengurus KKPR disediakan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS).
Kementerian investasi atau BKPM, Kementerian ATR serta Kemenko Investasi dan
Kemaritiman sudah menyiapkan OSS RBA.
“Sampai dengan sekarang
sistem tersebut masih belum sempurna. Sehingga belum berani membuat sistem non
berusaha,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, ada
ketentuan dari pemerintah pusat agar KKPR tetap terlaksana dengan cara manual.
Namun, cara itu merepotkan pengurus izin karena harus bolak balik ke kantor
DPMPTSP, Kantor Pertanahan hingga kantor lainnya.
Atas dasar itulah,
pihaknya membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis web. Sistem itu
untuk memudahkan kepengurusan KKPR. Para pengurus bisa mengajukan izin melalui
sistem itu.
“Kami sudah izin ke
kementrian ATR, Bupati sudah bersurat ke kementrian ATR untuk izin
operasionalnya,” tegasnya.
Saat ini pihaknya
gencar mensosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai
dari dinas yang membangun, perangkat desa, notaris dan berbagai lembaga lain.
“Sehingga, para
pemangku kepentingan tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan
KPPR. Jika tidak memiliki KKPR. Maka, tidak akan mendapatkan izin membangun,” ujar
dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)