Home / Berita / Teknologi / LIMBAH BATUBARA PLTU BATANG KATEGORI NON-B3, UNDIP SIAP SULAP JADI RUMAH IKAN

Berita

Limbah Batubara PLTU Batang Kategori Non-B3, Undip Siap Sulap Jadi Rumah Ikan

Batang - Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lilik Harnadi menyatakan saat ini limbah batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sudah dikategorikan sebagai limbah Non-B3.

Batang - Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lilik Harnadi menyatakan saat ini limbah batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sudah dikategorikan sebagai limbah Non-B3.

Penelitian dan implementasi itu, akan ditunjukkan oleh Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang yang bermitra dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).

“Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) limbah hasil pembakaran batubara PLTU 2x1.000MW bisa bermanfaat untuk rumah ikan, sebagai terumbu karang buatan,” katanya saat Sosialisasi Implementasi Aplikasi Teknologi Restorasi Ekosistem Pesisir Berbahan Beton dari Limbah Batubara untuk pengembangan Blue Economy di Aula DPMPTSP Batang, Kabupaten Batang, Selasa (12/9/2022).

Pemanfaatan limbah FABA ini, tidak hanya untuk pembuatan rumah ikan atau terumbu karang buatan saja, tapi bisa juga untuk penanggulangan abrasi, paving block, batako, jalan cor, dan lainnya.

Program Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta (Kadaireka) di danai Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan didukung oleh UNDIP yang bermitra dengan PT BPI.

“Program Matching Fund 2022 ini akan memfokuskan pada pemanfaatan limbah FABA untuk rumah ikan dan terumbu karang buatan, dengan melibatkan pemerintah, akademisi, BPI, dan nelayan,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Akhmad Handy Hakim juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah 22/2022 menerangkan FABA sebagai limbah Non-B3 dapat dimanfaatkan oleh sendiri atau pihak lain sebagai substitusi bahan baku substrat atau sesuai dengan pengembangan IPTEK.

Program penelitian dan sekaligus implementasi aplikasi teknologi restorasi ekosistem pesisir berbahan beton dari limbah batubara (FABA) sangat penting untuk disampaikan kepada publik.

“Ini merupakan salah satu program yang luar biasa buat Kabupaten Batang, jika ini benar-benar berhasil, maka akan menunjukkan kepada publik bahwa FABA yang dihasilkan dari PLTU Batang, bisa dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat yang bermanfaat. Baik itu untuk nelayan dengan program rumah ikan, penanggulangan abrasi, dan usaha pembuatan paving, batako dan jalan cor,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Program Matching Fund 2022, kemitraan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, UNDIP dan BPI, Munasik menjelaskan, program ini melibatkan 75 mahasiswa magang dan KKN dari UNDIP yang akan disebar di empat desa, yakni Desa Klidang Lor, Desa Depok, Desa Ujungnegoro dan Desa Kedungsegog selama 45 hari.

Mereka akan melakukan diskusi dan menerima masukan dari para nelayan terkait program ini, termasuk penempatan rumah ikan yang terbuat dari limbah FABA PLTU Batang.

“Kami berterima kasih kepada BPI yang sudah mendukung program Matching Fund 2022 ini, sehingga kami bisa mengimplementasikan aplikasi teknologi restorasi ekosistem pesisir berbahan beton dengan memanfaatkan limbah batubara untuk pengembangan blue economy di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini akan difokuskan di empat wilayah desa, yakni Desa Ujungnegoro, Desa Depok, Desa Kedungsegog dan Desa Klidang Lor.

Hal ini juga untuk mengoptimalkan program yang akan dicapai melalui beberapa tahapan kegiatan seperti, sosialiasi program pada level kabupaten, desa, Focus Discussion (FGD) di empat desa program, dan monitoring evaluasi.

“Kami melibatkan mahasiswa magang UNDIP melalui pembuatan Artificial Patch Reef (APR) dan Artificial Fish Apartement (AFA) oleh 25 mahasiswa magang. Kemudian melibatkan 50 mahasiswa KKN untuk pemetaan masalah untuk pengelolaan sumber daya laut dan pesisir di perairan Kabupaten Batang melalui program CSR BPI,” terangnya.

Munasik juga menambahkan, bahwa pada saat penenggelaman rumah ikan juga akan dilakukan setelah mendapatkan masukan atau saran dari para nelayan.

“Kami tidak serta merta menenggelamkan rumah ikan, tanpa koordinasi dengan para nelayan, karena ini untuk kepentingan para nelayan dalam pencarian ikan. Mereka juga harus tahu manfaat rumah ikan, cara merawat dan menjaga, serta lokasi penempatan rumah ikan yang sesuai dengan alokasi ruang RZWP3K Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tokoh nelayan Batang, Karbukti menyampaikan, program pemanfaatan limbah FABA batubara dari PLTU Batang untuk pembuatan rumah ikan atau terumbu karang ini benar-benar bermanfaat bagi para nelayan.

Setiap titik penenggelaman rumah ikan, harus diberi tanda sehingga para nelayan mengetahui keberadaan rumah ikan tersebut.

“Kami mendukung program pemerintah ini, apalagi dengan membuatkan rumah ikan atau terumbu karang. Saya meminta kepada adik-adik mahasiswa yang bertugas di empat desa ini agar benar-benar mempertimbangkan usulan atau masukan dari para nelayan, agar sama-sama diuntungkan,” ungkapnya.

Tanda titik rumah ikan tetap harus dipasang yang kokoh, agar tidak dicuri atau dipotong oleh orang yang tidak bertanggungjawab. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)