267 Narapidana di Batang Dapat Remisi Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
![](img/berita/20-220817111150berita9551_.jpeg)
Batang - Pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia ini juga sangat dinantikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang. Ada 267 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka Peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia.
Batang - Pada momen
Hari Kemerdekaan Indonesia ini juga sangat dinantikan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang. Ada 267 orang
narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka Peringatan HUT Ke-77
Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB
Batang Rindra Wardhana mengatakan, bahwa
narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi
persyaratan sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang
permasyarakatan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 7 tahun
2022 tentang syarat pemberian remisi.
“Remisi umum Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 diberikan kepada narapidana yang
telah memenuhi syarat administratif dan subtantif, diantaranya telah menjalani
pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F serta telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas,” katanya usai
Upacara HUT Ke-77 Republik Indonesia di Alun-Alun Kabupaten Batang, Rabu
(17/8/2022).
Remisi umum (RU) I
sebanyak 227 orang , RU II sebanyak 1 orang dengan catatan belum bisa keluar,
karena masih menjalani subsider hasil persidangan, Register F sebanyak 11
orang, pencabutan PB sebanyak 6 orang, dan belum ada 6 bulan masa pidana
sebanyak 22 orang jadi jumlah totalnya ada 267 orang yang 70% kebanyakan kasus
penyalahgunaan Narkoba.
Para narapidana, lanjut
dia, ini terlibat kriminal umum. Seperti Narkotika, pembunuhan dan penipuan.
Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.
Adanya remisi ini, maka
para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa
menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
“Yang jelas tujuan dari
sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi
kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu
syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)