Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Generasi Bebas Stunting
Batang Kantor Kemenag Kabupaten Batang ikut berpartisipasi dalam program non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II, dengan mengusung tema bimbingan perkawinan, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Batang Kantor Kemenag
Kabupaten Batang ikut berpartisipasi dalam program non fisik TNI Manunggal
Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II, dengan mengusung tema bimbingan
perkawinan, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Kepala Kantor Kemenag
Batang, M. Aqsho mengatakan, sosialisasi tentang Undang-undang Perkawinan yang
penting disampaikan kepada masyarakat.
“Jika orang akan
melakukan perkawinan itu syarat dan rukunnya harus terpenuhi. Harus ada wali
dan saksi serta ijab kabul,” katanya, saat menggelar Safari Jumat, di Masjid Al
Hidayah, Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jumat
(12/8/2022).
Ia menegaskan, usia
paling tepat bagi pria dan wanita untuk menuju jenjang pernikahan adalah 19
tahun.
Kepala Staf Kodim
0736/Batang, Mayor Inf Slamet Muchcadi menanggapi positif tentang prinsip
pernikahan sesuai sudut pandang Undang-undang Perkawinan Nomor 1/1974.
Ia sangat mengapresiasi
tentang materi penyuluhan bimbingan
perkawinan.
“Di Kabupaten Batang ini
masih banyak ditemukan warganya mengalami Stunting. Lewat bimbingan ini akan
bisa mengubah pola pikir mereka untuk menunda pernikahan, karena kebanyakan
setelah punya anak tidak bisa memberikan gizi yang baik,” terangnya.
Ia berharap, dengan
pemenuhan gizi yang baik, nantinya generasi masa depan Batang juga semakin
berkualitas.
“Di masa depan Batang
ini akan menjadi kota industri yang besar. Jadi apabila kualitasnya dipikirkan
sejak awal, tentu kualitas sumber daya manusia yang unggul juga bisa terwujud,”
ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)