Melalui Lomba Tari Kreasi Daerah, BC Tegal Sosialiasikan Gempur Rokok Ilegal
Batang Dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Republik Indonesia Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang bersama Bea dan Cukai (BC) Tegal melakukan sosialiasai gempur rokok illegal melalui lomba tari kreasi daerah di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (11/8/2022).
Batang Dalam rangka
memperingati HUT Ke-77 Republik Indonesia Dinas Pariwisata Kepemudaan dan
Olahraga (Disparpora) Batang bersama Bea dan Cukai (BC) Tegal melakukan sosialiasai
gempur rokok illegal melalui lomba tari kreasi daerah di Pendopo Kabupaten
Batang, Kamis (11/8/2022).
Lomba tari kreasi
daerah ini dipilih untuk mengembangkan tari daerah di Batang sekaligus
mengembangkan minat dan bakat seni tari sebagai wadah penyalur aspirasi dan
pengembangan dibidang seni.
Kepala Disparpora
Batang Yarsono menjelaskan, kegiatan
sosialisasi melalui lomba tari
kreasi daerah Kabupaten Batang
adalah inisiasi dari Kantor Pengawasasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Tegal agar meningkatkan kewaspadaan peredaran barang kena cukai illegal
yang ada di Kabupaten Batang.
“Kegiatan ini dilaksanakan
untuk meningkatkan kewaspadan peredaran barang kena cukai illegal yang ada di
Kabupaten Batang serta memberikan pengetahuan kepada peserta untuk dapat
memberikan informasi yang berpotensi adanya pelanggaran terkait cukai illegal
yang yang ada di masyarakat dan kemudian akan diolaah menjadi bahan serta data
awal dalam melaksanakan operasi bersama,” jelasnya.
Lomba tari diikuti oleh
15 Kecamatan di Kabupaten Batang, lomba dari perwakilan kecamatan se-Kabupaten
Batang dimana masing-masing kecamatan mewakilkan tiga orang. Lomba yang
sekaligus kegiatan sosialiasi gempur rokok illegal ini adalah kegiatan untuk
menanggulangi adanya rokok illegal.
Sementara itu, perwakilan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal,
Muhammad Aflah Heriyudi mengatakan, peserta lomba diharapakan dapat menjadi
agen di sekolah atau di masyarakat yang menjadi agen dan turut
mensosialisasikaan tentang gempur rokok illegal.
“Di Kabupaten Batang
termasuk jalur distribusi dan pemasaran rokok illegal, kita sering mendapatkan
informasi-informasi pengangkut yang membawa rokok illegal. Kami disini bersama Pemkab
Batang sudah mendapatkan dua jutaan batang rokok dengan perkiraan nilai Rp2,3 miliar dan nilai potensi nilai kerugian
negara Rp1,5miliar di wilayah Batang saja,” terangnya .
Ia berharap, kepada
peserta lomba dan sosialisasi apabila melihat rokok yang tidak berpita dapat
melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kantor Bea Cukai terdekat.
(MC Batang, Jateng/Ninik/Jumadi)