Kemenkumham Jateng Dukung UMKM Daftarkan Merek Produk
Batang Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang mulai bisa bernapas lega, karena selain pemerintah telah mengizinkan digelarnya bazar maupun even kuliner daerah, mereka juga berkesempatan untuk mendaftarkan merek produk atau dagang.
Batang Pelaku Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang mulai bisa bernapas lega,
karena selain pemerintah telah mengizinkan digelarnya bazar maupun even kuliner
daerah, mereka juga berkesempatan untuk mendaftarkan merek produk atau dagang.
Hal itu senada dengan
Kemenkumham Jateng melalui Divisi Pelayanan Hukum agar hasil karya UMKM
terlindungi dengan mendaftarkan sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI).
Kepala Lapas Kelas IIB
Batang Rindra Wardhana menyampaikan, diikutsertakannya pelaku UMKM di kegiatan
bazar ini, karena mereka merupakan garda terdepan untuk menggerakkan roda
perekonomian Kabupaten Batang.
“Selain untuk
mempromosikan produk-produk kreatif, juga dimanfaatkan bagi pelaku UMKM yang
ingin mendaftarkan merek, hak paten maupun kekayaan intelektual. Ini selaras
dengan program yang sedang digalakkan oleh Divisi Hukum terkait Administrasi
Hukum Umum, yang dikolaborasikan agar memudahkan pelayanan,” katanya, saat
meninjau stan UMKM, di halaman Lapas Kelas IIB Kabupaten Batang, Sabtu
(6/8/2022).
Kakanwil Kemenkumham
Jateng, A. Yuspahruddin memastikan, dalam proses pengurusan HaKI tidak perlu
mengeluarkan biaya yang besar.
“Ini semua demi rasa
aman terhadap hak cipta kita. Lebih baik daftarkan sebagai HaKI sejak awal,
sebelum diambil orang. Waktunya paling cepat 6-10 bulan sudah bisa selesai,
namun merek itu harus diumumkan dulu, barang kali sudah ada pihak yang
memakainya,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan
Hukum, Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setiawan menambahkan, UMKM tidak perlu
khawatir karena pendaftaran produk atau merek dagang dapat dilakukan langsung
ke Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Cukup membawa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan produknya. Nanti akan dipilah-pilah karena kekayaan
intelektual banyak ragamnya, seperti cipta, paten dan lainnya, sesuai yang akan
didaftarkan,” terangnya.
Masyarakat sesegera
mungkin mendaftarkan produknya yang diminati masyarakat supaya terlindungi.
Di samping itu poduk
layanan terbaru dari Kemenkumham Jateng yakni Perseroan Perorangan.
“UMKM yang semula hanya
badan usaha, kini bisa naik kelas jadi berbadan hukum, yaitu PT. Perorangan.
Berbeda jika dulu PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, namun sekarang
bisa oleh perorangan dengan biaya hanya Rp50.000,00,” ungkapnya.
Keuntungannya UMKM
menjadi legal dan mudah mengakses permodalan.
Ia menambahkan,
kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan mereknya masih kurang optimal, maka
perlu ditingkatkan.
“Tahun 2021 ada 6.000
pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya dan 9.600 untuk pendaftar hak
cipta,” tuturnya.
Sementara, Salah satu
pelaku UMKM Artisan Tea Ratih Anggun Perdani mengungkapkan, saat ini produknya
masih dalam proses pengumuman dalam HaKI.
“Semuanya saya urus di
Semarang dan tidak terlalu repot selama dokumennya lengkap,” ujar dia.
Pengakuan terhadap
produk sangat penting karena merupakan kekayaan intelektual agar tidak ditiru
atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menerangkan, Artisan
Tea produk awalnya berupa daun teh yang dicampur aneka rempah, bunga dan buah
kering.
“Di dalamnya ada bunga mawar,
telang, lavender. Buahnya ada naga, lemon, nanas dan belimbing, manfaatnya
untuk meningkatkan imunitas, diet dan lainnya,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)