Capaian PAD Batang Semeter Pertama Capai Rp129,1 Miliar
Batang - Meredanya kasus Covid-19 dan adanya pelonggaran protokol kesehatan, karena sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Batang - Meredanya
kasus Covid-19 dan adanya pelonggaran protokol kesehatan, karena sudah
masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Realisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang pada semester pertama di tahun 2022
mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Dari data Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang pada semeseter
pertama realisasi pendapatan asli daerah mencapai 35,89 persen atau sebesar Rp129,1
miliar dari terget Rp305,9 miliar.
Pajak daerahnya sudah
diangka 39,67 persen atau sebesar Rp48,5 miliar dari Rp122,46 miliar. Adapun
pendapatan dari sektor retribusi baru 26,55 persen atau Rp7,5 miliar dari Rp28,6
miliar.
Hal itu disampaikan
Kepala BPKPAD Sri Purwaningsih saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022).
“Dari periode yang sama
jika dibandingkan dengan tahun lalu ada kenaikan. PAD itu 36,07 persen. Untuk
pajak 33,02 persen. Hanya pendapatan dari retribusi yang mengalami penurunan di
tahun ini. Tahun kemarin diangka 27,8 persen,” jelasnya.
Kepala Bidang
Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, Anisah menambahkan penurunan pendapatan
dari sektor retribusi perizinan karena ada perubahan kebijakan dari Pemerintah
Pusat.
“Sektor pajak ada
kenaikan kalau tahun lalu di periode yang sama hanya diangka 33,02 persen
sekarang diangka 39,67 persen. Tahun lalu hanya Rp31,3 miliar sekarang diangka
Rp48 miliar,” ungkapnya.
Kenaikan PAD, lanjut
dia, dipengaruhi karena adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Namun,
juga adanya ektensifikasi dan intensifikasi pajak melalui gebyar pajak, BPKPAD Batang
hadir ditempat - tempat keramaian seperti di Car Free Day setiap Minggu di Alun - alun Batang.
Lalu, melakukan jemput
bola di pasar Batang, Pasar Bandar dan di Kantor Kecamatan serta di even Batang
Expo kemarin.
“Kita juga memberikan
penghargaan bagi wajib pajak. Jadi akhirnya pendapatan pajaknya naik terus.
Disamping itu, kita juga melakukan monitoring evaluasi secara rutin dan
pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
lebih awal,” terangnya.
Dari beberapa PAD di
sektor pajak seperti hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, air tanah,
sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Lalu, PBB
perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun
yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan di pajak hiburan.
“Pajak hiburan tahun
lalu di semeseter pertama dapatnya hanya Rp1 juta. Kalau sekarang sudah diangka
Rp374 juta,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)