Home / Berita / Pariwisata / KEMANFAATAN DANA HASIL CUKAI BAGI PENGEMBANGAN EKRAF

Berita

Kemanfaatan Dana Hasil Cukai Bagi Pengembangan Ekraf

Batang Banyak kemanfaatan yang dapat diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satunya untuk pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kabupaten Batang.

Batang Banyak kemanfaatan yang dapat diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satunya untuk pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kabupaten Batang.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang Yarsono mengatakan, peran para pelaku Ekraf sangat potensial untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal di kalangan komunitasnya.

“Di sisi lain, mereka juga bisa meningkatkan ekonomi kreatifnya,” katanya, usai mengikuti kegiatan Sosialisasi di Bidang Bea dan Cukai kepada Masyarakat dan Pelaku Ekonomi Kreatif, di Gedung Pramuka, Kabupaten Batang, Senin (27/6/2022).

Di bidang pariwisata, DBHCHT juga bermanfaat besar untuk pengembangan obyek-obyek wisata, agar makin menarik wisatawan.

“Ke depan dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan seni pertunjukan khususnya tari. Dari 17 sektor Ekraf, di dalamnya termasuk seni tari, yang bisa ditampilkan di destinasi wisata, sehingga bisa mendongkrak kepariwisataan di Batang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menambahkan, dari 700 pelaku Ekraf seluruhnya telah terkover dalam E-Katalog.

Pelaksana Pemeriksa, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Tegal, Anggit Pradana Kusuma mengatakan, secara spesifik, Bea Cukai lebih mengedepankan pada sosialisasi agar seluruh pelaku Ekraf  menjadi agen yang menginformasikan apabila ada indikasi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Tahun 2021 di bagian Penindakan dan Penyidikan sudah melakukan dua kali penyidikan dan kedua-duanya masuk penjara semua,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan bisa melalui ketua RT, Bahinsa/Bhabinkamtibmas, Pemda setempat maupun langsung ke Bea Cukai Tegal.

“Rokok ilegal memiliki ciri khusus antara lain: tidak memiliki pita cukai sama sekali, berpita cukai palsu, jumlah rokok tidak sesuai keterangan di bungkus,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)