Data Pemilih KPU Batang Alami Pengurangan Signifikan
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 periode April hingga Juni 2022 triwulan II.
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 periode April hingga Juni 2022 triwulan II.
Berdasarkan hasil
jumlah DPB sebesar 617.521 pemilihan baik itu laki-laki dan perempuan dari 248
kelurahan dan desa di 15 Kecamatan Kabupaten Batang.
“Pengurangan signifikan
jumlah pemilih periode April hingga Juni 2022 ini, karena banyaknya yang pindah
keluar sebanyak 9 pemilih, identitas ganda sebanyak 9.994 pemilih dan meninggal
dunia sebanyak 7.599 pemilih, sehingga totalnya ada 17.602 pemilih,” kata Ketua
KPU Batang Nur Tofan saat ditemui usai Rakor dan pleno rekapitulasi hasil
pemutakhiran DPB di Aula KPU, Kabupaten Batang, Rabu (22/6/2022).
Jika data penambahan
baru didominasi pemula sebanyak 205 pemilih dan ditambah pindah masuk ke
Kabupaten Batang sebanyak 15 pemilih jadi totalnya ada 219 pemilih.
Hasilnya jumlah pemilih
di Kabupaten Kabupaten Batang berkurang sebanyak 17.383 pemilih.
Ia mengimbau, untuk
masyarakat Kabupaten Batang yang belum terdaftar sebagai pemilih baru yang
berusia 17 tahun atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar
pemilih tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara
diantaranya bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Batang.
Untuk pembaharuan data
pemilih sementara sendiri pihak KPU Batang dibantu oleh Disdukcapil, Dinas
Sosial, Kepolisian, Kodim, Lapas dan juga Kemenag. Untuk Disdukcapil dan Dinsos
memberikan bantuan data untuk mutasi penduduk, pemilih pemula maupun pemilih
yang meninggal dunia.
“Dengan Polres dan
Kodim kita berkoordinasi terkait data anggota yang sudah memasuki masa pensiun
ataupun anggota baru. Mengingat untuk anggota yang memasuki masa pensiun maka
sudah memiliki hak pilih, sedangkan anggota baru, maka sesuai aturan hak memilih
dan dipilihnya hilang. Sedangkan untuk pihak Kemenag sendiri, kita
berkoordinasi terkait adanya warga yang masih dibawah umur, namun sudah menikah
secara resmi dan tercatat,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota
KPU Batang Gunadi Fitriyanto menambahkan, untuk data pemilih ganda bisa
disebabkan adanya warga yang pindah domisili. Namun dia tidak mengajukan
laporan, sehingga datanya masih tetap di alamat lama, namun kemudian terdaftar
di tempat tinggalnya yang baru.
“Berdasarkan data dari
Kemendagri, untuk pemilih ganda akibat adanya penduduk yang pindah ke luar
daerah dan dia terdaftar di tempat tinggalnya yang baru, namun data di daerah
yang lama belum dicabut. Sedangkan untuk yang meninggal, data yang dipakai
adalah yang sudah memiliki akte kematian,” terangnya.
Untuk verifikasi data
pemilih sendiri, nantinya pihak KPU tetap akan melakukan coklit atau penilaian
dan pencocokan. Tujuannya untuk memastikan agar data pemilih bisa sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.
“Saat coklit inilah
biasanya akan diketahui bila ada penduduk yang meninggal ataupun terdaftar
namun sudah pindah domisi. Termasuk adanya pemilih pemula yang belum terdaftar,”
ungkapnya.
Pelaksana tugas (Plt)
Disdukcapil Kabupaten Batang Dwi Iriyanto mengungkapkan, untuk data penduduk
yang meninggal dunia, pihaknya mengalami kendala dalam menonaktifkan data
kependudukan. Pasalnya, data kependudukan bisa dinonaktifkan apabila ada akta
Kematian saja.