Pentingnya Tertib Iuran Tepat Waktu, BPJS Ketenagakerjaan ‘Intens’ Sosialisasi Ke Perusahaan
Batang - Untuk memberikan kesadaran pemberi kerja agar dapat melakukan pembayaran iuran tepat waktu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batang menggelar Sosialisasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Penerima Upah untuk Wilayah Pemalang, Batang dan Pekalongan, secara online melalui daring.
Batang - Untuk
memberikan kesadaran pemberi kerja agar dapat melakukan pembayaran iuran tepat
waktu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau
BPJamsostek Cabang Batang menggelar Sosialisasi Pembayaran Iuran BPJS
Ketenagakerjaan Bagi Penerima Upah untuk Wilayah Pemalang, Batang dan Pekalongan,
secara online melalui daring.
Sosialisasi tersebut
diikuti dan dilakukan secara bertahap untuk 1.120 perusahaan di wilayah
Pekalongan Batang dan Pemalang. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor
Cabang BPJS Ketengakerjaan Pekalongan, Y Galuh Yudha Purnama.
Galuh berharap kegiatan
ini dapat menginformasikan kepada Perusahan pemberi kerja untuk dapat tertib
administrasi, sehingga manfaat perlindungan dan hak karyawan tidak terhambat.
“Diharapkan perusahaan
dapat tertib administrasi sehingga jika terjadi risiko kerja, proses pencairan
manfaat oleh peserta tidak bermasalah atau terhambat,” kata Kepala Kantor
Cabang BPJS Ketengakerjaan Pekalongan, Y Galuh Yudha Purnama saat ditemui usai
sosialisasi di Kantor BPJS Batang, Kabupaten Batang, Kamis (21/4/2022).
Kepala Bidang Keuangan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Novie Tri Jayanti menjelaskan, bahwa Kami
berharap dengan sosialisasi ini Bapak/Ibu perwakilan perusahaan dapat memahami
besaran iuran program BPJamsostek, serta bagaimana cara dan proses pembayaran
iurannya.
Sementara itu, salah
satu staf BPJamsostek Batang Dinda
Larasati memaparkan materi tentang Program yang dijalankan oleh BPJamsostek
yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari
Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) dan yang
terbaru adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) serta manfaatnya bagi pemberi
kerja maupun tenaga kerja di dalam perusahaan.
Ia juga menambahkan,
ada beberapa manfaat yang didapatkan jika pembayaran iuran oleh perusahaan
dilaksanakan tetap waktu.
“Manfaat yang diperoleh
perusahaan yaitu manfaat pengembangan saldo optimal, perlindungan lebih awal
untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta baru, dan
percepatan proses administrasi pembayaran klaim,” jelasnya.
Dijelaskannya, sudah
terdapat banyak kanal pembayaran yang dapat diakses oleh pemberi kerja untuk
melakukan pembayaran iuran diantaranya adalah Bank Jateng, BRI, Bank Mandiri, BNI,
Link Aja, Pos Indonesia, BRI Link, Agen BNI 46 dan masih banyak lagi.
Bahwa, lanjut dia, sangat
penting untuk diperhatikan terkait kebenaran laporan upah tenaga kerja yang sebenarnya, agar
manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal.
“Sebetulnya tenaga
kerja tidak ingin menerima manfaat program perlindungan yang tidak maksimal
karena pihak perusahaan tidak melaporkan upah tenaga kerja yang semestinya,”
ujar dia. (MC Batang, Jateng/Jumadi)