Home / Berita / Pemerintahan / PENGADILAN AGAMA MOU DENGAN PEMKAB BATANG UNTUK PERCEPATAN PELAYANAN

Berita

Pengadilan Agama MoU Dengan Pemkab Batang Untuk Percepatan Pelayanan

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Batang melakukan penandatangankan naskah kerjasama (MoU) peningkatan percepatan layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan.

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Batang melakukan penandatangankan naskah kerjasama (MoU) peningkatan percepatan layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, hari ini kita melakukan MoU atas inisiasi pengadilan agama Kabupaten Batang yang memang mempunyai inovasi percepatan layanan hukum yang itu bisa di support oleh Pemkab Batang.

“Maka dari itu, kita melakukan MoU yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dinas terkait yaitu Disdukcapil Kabupaten Batang yang berkaitan data kependudukan yang dibutuhkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang yang berkaitan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang harus mendapat izin terlebih dahulu,” katanya saat ditemui di Ruang Abirawa Bupati Batang, Rabu (6/4/2022).

Kemudian, Hal yang berkaitan dengan informasi hukum dari pengadilan agama Kabupaten Batang yang masuk dalam ranahnya Diskominfo Kabupaten Batang.

“Dalam MoU ini, kita bukan mempermudah kasusnya tapi mempermudah pelayanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Batang, jadi jangan salah persepsi dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Mursid mengatakan, bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Kabupaten Batang.

“Perhari kita biasa menyelesaikan 40 perkara meskipun kantornya masih kurang layak untuk menyelesaikan jumlah perkara yang begitu banyak, karena ruang tunggunya tidak memadai sampai-sampai kadang pada menunggu di bawah pohon,” ungkapnya.

Ada banyak hal yang akan kita kerjasama dengan Pemkab Batang yang salah satunya menjadi unggulan adalah pengadilan agama akan membuka pendaftaran perkara di tingkat Kecamatan.

Selain itu, lanjut dia, juga ada Kerjasama itu yang terutama dengan Disdukcapil Kabupaten Batang untuk perubahan status jadi setelah menyelesaikan perkara langsung bisa mendapatkan KTP dan KK tidak perlu mengurus kembali ke capil.

Kemudian, untuk Diskominfo Kabupaten Batang untuk mensosialisasikan informasi-informasi yang ada ditempat kami karena saya yakin ruang informasi lebih luas.

“Terima kasih atas komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan kerjasama ini, intinya kerjasama ini adalah untuk memudahkan percepatan pelayanan pengadilan agama,” ujar dia.

Ia berharap, semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)