Pengadilan Agama MoU Dengan Pemkab Batang Untuk Percepatan Pelayanan

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Batang melakukan penandatangankan naskah kerjasama (MoU) peningkatan percepatan layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan.
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Batang melakukan penandatangankan
naskah kerjasama (MoU) peningkatan percepatan layanan hukum kepada masyarakat
untuk mewujudkan keadilan.
Bupati Batang Wihaji
mengatakan, hari ini kita melakukan MoU atas inisiasi pengadilan agama
Kabupaten Batang yang memang mempunyai inovasi percepatan layanan hukum yang
itu bisa di support oleh Pemkab Batang.
“Maka dari itu, kita melakukan
MoU yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dinas terkait
yaitu Disdukcapil Kabupaten Batang yang berkaitan data kependudukan yang
dibutuhkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang yang berkaitan perceraian Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang memang harus mendapat izin terlebih dahulu,” katanya
saat ditemui di Ruang Abirawa Bupati Batang, Rabu (6/4/2022).
Kemudian, Hal yang
berkaitan dengan informasi hukum dari pengadilan agama Kabupaten Batang yang
masuk dalam ranahnya Diskominfo Kabupaten Batang.
“Dalam MoU ini, kita
bukan mempermudah kasusnya tapi mempermudah pelayanan hukum yang ada di
Pengadilan Agama Kabupaten Batang, jadi jangan salah persepsi dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua
Pengadilan Agama Kabupaten Batang Mursid mengatakan, bahwa kerjasama ini sangat
bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama
Kabupaten Batang.
“Perhari kita biasa
menyelesaikan 40 perkara meskipun kantornya masih kurang layak untuk
menyelesaikan jumlah perkara yang begitu banyak, karena ruang tunggunya tidak
memadai sampai-sampai kadang pada menunggu di bawah pohon,” ungkapnya.
Ada banyak hal yang
akan kita kerjasama dengan Pemkab Batang yang salah satunya menjadi unggulan
adalah pengadilan agama akan membuka pendaftaran perkara di tingkat Kecamatan.
Selain itu, lanjut dia,
juga ada Kerjasama itu yang terutama dengan Disdukcapil Kabupaten Batang untuk
perubahan status jadi setelah menyelesaikan perkara langsung bisa mendapatkan
KTP dan KK tidak perlu mengurus kembali ke capil.
Kemudian, untuk
Diskominfo Kabupaten Batang untuk mensosialisasikan informasi-informasi yang
ada ditempat kami karena saya yakin ruang informasi lebih luas.
“Terima kasih atas
komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan kerjasama ini, intinya kerjasama
ini adalah untuk memudahkan percepatan pelayanan pengadilan agama,” ujar dia.
Ia berharap, semoga
kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)