Bertambahnya Jumlah Masjid, Kemenag Sosialisi Penggunaan Toa
Batang Makin bertambahnya jumlah masjid dan musala, serta heterogenitas masyarakat, menginisiasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang berupaya menyosialisasikan tentang penggunaan toa atau pengeras suara secara tepat.
Batang
Makin bertambahnya jumlah masjid dan musala, serta heterogenitas masyarakat, menginisiasi
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang berupaya
menyosialisasikan tentang penggunaan toa atau pengeras suara secara tepat.
Berdasarkan
data dari Kemenag Batang, jumlah keseluruhan masjid sebanyak 871 dan musala 3.343.
Kepala
Kantor Kemenag Batang M. Aqsho mengatakan, sebelumnya sosialisasi di tingkat
desa telah dilakukan oleh para penyuluh agama, kepada para takmir masjid maupun
musala, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat umum.
“Hari
ini mengundang instansi terkait dan perwakilan masyarakat, agar sosialisasi
Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Pedoman dan Penggunaan Pengeras
Suara di Masjid dan Musala, tersampaikan dengan benar,” katanya, saat ditemui di
Gedung PLHUT, Kantor Kemenag,
Kabupaten Batang, Selasa (8/3/2022).
Masyarakat
perlu mengetahui, bahwa SE tersebut mengatur tentang volume toa, supaya tidak
sampai mengganggu kegiatan lain.
“Para
takmir dan masyarakat akan mengetahui kapan volume toa harus difungsikan ke
luar dan ke dalam,” jelasnya.
Volume
toa diatur sesuai kebutuhan maksimal 100 Desibel. Tata cara penggunaannya pun
diatur, yakni sebelum azan Subuh pembacaan Alquran atau solawat menggunakan
pengeras suara luar selama 10 menit. Dan sebelum Zuhur, Asar, Magrib dan Isya 5
menit. Sedangkan sesudah azan menggunakan pengeras suara dalam.
“Saat
mengumandangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar. Jangan sampai suara
azan yang keluar sumbang dan dilafazkan secara baik dan benar,” tegasnya.
Kepala
Kesbangpol Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, langkah yang diambil oleh
Kementerian Agama dengan menerbitkan SE tersebut, karena Indonesia adalah
negara hukum.
“SE
itu perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui informasi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Banyaknya
media sosial yang sebenarnya kurang memahami kebenaran suatu informasi, namun
tetap menyampaikannya, mengakibatkan timbulnya permasalahan.
“Rekan-rekan
media ini juga harus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang benar dan
positif. Jangan sampai berkomentar tapi tidak tahu sumber data yang akurat ,” ungkapnya.
Ia
mengharapkan, kondusivitas di Batang tetap terjaga. Apalagi kita punya hajat
besar di Kawasan Industri Terpadu (KIT). Saya jamin Kabupaten Batang tetap aman.
Sementara
itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batang H. Subkhi menambahkan, SE
itu diterbitkan juga untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama.
“Pengaturan
volume pengeras suara itu tujuannya agar masyarakat di sekitar masjid dan
musala tidak ada yang terganggu,” ujar
dia.
Ia
mengharapkan, akan ada bimbingan teknis dari Kemenag Batang ke tingkat warga,
agar mengetahui ukuran volume yang tepat saat menggunakan pengeras suara. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)