Home / Berita / Sosial / ORANG MENINGGAL DI BATANG TERIMA SANTUNAN KEMATIAN RP. 1 JUTA

Berita

Orang Meninggal Di Batang Terima Santunan Kematian Rp. 1 Juta

Tidak butuh waktu lama kepemimpinan Bupati Wihaji dan Wakilnya Suyono merealisasikan janji kampanyenya untuk memberikan santunan kematian. Pasalnya per 25 Oktober 2017 bagi masyarakat miskin yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 1juta.

“Bupati telah memperintahkan kepada kami untuk segara merealisasikan janji kampanye terkait dengan santunan kematian yang besaranya Rp. 1.juta. dan mulai 25 Oktober akan mendapatkan santunannya, namun karena kendala administrasi belum bisa di cairkan sekarang.” Kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Sugiatmo di kantornya Rabu, 1/11.

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah telah menganggarkan santunan kematian di anggaran perubahan APBD 2017 yang nilai besaranya mencapai Rp. 2 milyar. Dari besaran uang tersebut di pereuntukan bagi 2000 orang miskin yang meninggal dunia.

“ Dianggaran perubahan APBD 2017 sudah dialokasikan Rp. 2 milyar bagi 2000 orang miskin yang meninggal dunia.” Kata Sugiatmo 

Sugiatmo juga menjelaskan, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait proses penerimaan santunan, pemerintah dalam waku dekat ini akan memberikan bimbingan teknis kepada aparatur desa untuk mempercepat realisasinya.

“ Kita akan undang perangkat desa untuk mengikuti bimbingan teknis, tata cara pelaporan santunan kematian melalui HP Android. Karena santunan ini akan tersistem dengan apilkasi E- Santunan Kematian.” Jelas Sugiatmo

Untuk sementara sambil menunggu launching sosialisasi E- Santunan Kematian, proses pelaporan kematian untuk sementara ini masih menggunkan sistem konfensional dengan menyertakan Foto kopi KTP, surat kematian dan kartu keluarga.

“ Dalam waktu dekat ini kita akan launching E- Santunan Kematian, sambil menunggu proses tersebut, ahli waris bisa memproses santunan secara manual dengan menyertakan Surat Kematian, KTP Dan KK.” Terang Sugiatmo

Kepala Bagian Humas Triossy Juniarto mengatakan, Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono mengintruksikan kepada OPD yang mengampu santunan kematian untuk melakukan percepatan, Namun karena membutuhkan proses serta regulasi sehingga butuh waktu empat bulan setelah Bupati di lantik baru bisa di realisasikan.

“Butuh waktu untuk proses pendataan dan regulasi, karena menyangkut kemaslahatan umat agar program ini tepat sasaran.” Kata Kabag Humas

Triossy Juniarto juga menjelaskan bahwa visi misi Bupati Wihaji dan Wakil Bupati Suyono yang terangkum dalam lima prioritasnya untuk saat ini masih dalam tahap realisasi yaitu, Santunan Kematian, Tunjanga RT RW, Peningkatan Honor Guru Madin, Mobil Ambulan Desa dan Pengembangan Pariwisata.

“Santunan kematian mulai 25 Oktober 2017, Tunjangan RT/RW menunggu Peraturan Bupati di terbitkan, peningkatan honor guru madin akan direalisasikan dan di terimakan Tahun 2018 dan untuk Mobil Ambulance serta Pengembangan Wisata sudah mulai di laksankan.” Jelas Triossy Juniarto (Edo/Humas/McBatang)