Wacana Jalan Satu Arah di Kota Batang Perlu Ada Kajian
Bupati Batang Wihaji mewacanakan kota Batang memiliki jalan satu arah, hal ini agar masyrakat luar daerah bisa mengenal dan mengetahui kota Batang lebih lama lagi. Hal ini juga merupakan salah satu indikator sebagai daerah atau kota maju.
“Untuk mengenalkan kota Batang, saya pingin di kota Batang menerapkan jalan satu arah sehingga masyarakat luar daerah mengenal dan mengetahui Kota Batang, masyrakat luar daerah hanya merasakan lima menit di kota Batang.” Kata bupati Wihaji saat Rakor Pemerintahan yang berlangsung di aula Kantor Bupati setempa Rabu, 18/10.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Wahyu Budisantoso saat di temui di Kantornya Jumaat, 20/10 mengatakan penerapan jalan satu arah di Kota Batang yang di wacanakan Bupati Batang Wihaji masih memerlukan proses yang panjang, karena harus melalui proses kajian manajemen lalu lintas sesuai dengan aturan bersama Satuan Polisi Laulintas Polres Batang.
“Untuk wacana jalan satu arah yang akan kita lakukan di dalam kota harus ada kajian analisi dampak lingkungan Lalulintas, tidak hanya dari segi jalurnya saja tetapi juga kita akan kita hiitung berapa jumlah kendaraan yang lewat, tingkat kesulitan dan resiko dan antisipasinya yang ini merupakan salah satu syarat.” Kata Kepala Dinas Perhubungan Wahyu Budisantoso
Ia juga mengatakan,wacana tersebut memang harus kita tanggapi dengan serius dengan kajian – kajian yang detail, karena kita tidak ingin wacana tersebut tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
“Pengatuaran atau manajemen lalu lintas memang ada beberapa tujuan baik secara ekonomi dan tujuan secara sosial. Dan kalau memang pengaturan lalu lintas nantinya akan menguntungkan, tentunya kita akan memberikan masukan kepada Bupati berdasarkan data, fakta dan kajian.” Jelas Wahyu Budisantoso yang merupakan Alumni STPDN
Wacana Bupati Bupati Batang menerapkan jalan sutu arah sangat bagus, karena bertujuan agar masyarakat luar Batang yang melintas di Batang bisa lebih mengenal Kota Batang dan memajukan kota Batang, karena penerapan jalan satu arah juga sudah di terapkan di kota – kota daerah lainnya.
“wacana ini akan kita persiapkan sambil melengkapi persyaratan sebelum di terapkan, melihat dampak dan resiko yang harus kita penuhi karena tidak melibatkan Dinas Perhubungan Saja tetapi juga Dinias Pekerjaan Umum juga harus menyiapkan jalanya dan sarana prasaran jalanya. Sehingga nantinya dampaknya tidak berkepanjangan seperti macet.” Kata Wahyu Budisantoso
Di jelaskan juga oleh Kepala dinas Perhubungan Wahyu Budi santoso, secara aturan penerapan jalur satu arah harus berkoordinasi dengan kewenangan jalanya, seperti jalan nasional harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pusat, kalau jalan provinsi harus berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi.
“Jalan satu arah memang dulu di kota Batang pernah di terapkan seperti Jalan Kartini, jalan A Yani dan Jalan Diponegoro dan Jalan Raden Patah dan Jalan Brigjen Katamso tapi karena trobel dan beleum ada solusi kecenderungan masyrakat untuk melanggar, sehingga kita buka lagi.” Katanya
Dalam penilaian Wahana Tata Nugraha untuk penilaian kota yang maju salah satunya juga menggunkan jalan satu arah, dan kami harapkan setelah ada kajian Amdal lalulintas, karena penentuan jalan satu araha harus dengan Peraturan Bupati. (Edo/Humas/McBatang)