Satlantas Polres Batang Kaji Titik Potensial Tilang Elektronik
Batang - Korlantas Polri telah meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Trafict Law Enforcement (ETLE) secara nasional, untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat. Dalam mendukung program tersebut, Satlantas Polres Batang sedang mengkaji beberapa titik potensial untuk dipasang ETLE, yang rawan terjadinya pelanggaran tertib lalulintas.
Batang - Korlantas Polri telah meluncurkan tilang
elektronik atau Electronic Trafict Law
Enforcement (ETLE) secara nasional, untuk meningkatkan disiplin berkendara
di masyarakat. Dalam mendukung program tersebut, Satlantas Polres Batang sedang
mengkaji beberapa titik potensial untuk dipasang ETLE, yang rawan terjadinya
pelanggaran tertib lalulintas.
Kegiatan tersebut digelar secara virtual dan
dihadiri Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Dandim 0736/Batang Letkol
Arh. Yan Eka Putra, Bupati Batang Wihaji serta jajaran Forkopimda.
“Untuk di Kota Batang penerapan, tata letak, posisi
kamera ETLE, berada di simpang empat Jalan Jendral Soedirman. Saat ini baru
satu kamera dan sudah dilengkapi sensor rotasi, sehingga bisa berputar 360
derajat,” kata Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta, usai mengikuti
launching ETLE, di ruang Command Center SPKT, Polres Batang, Selasa
(23/3/2021).
Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk area lainnya
masih dalam pemantauan dan pengkajian lebih dalam di titik mana saja yang memag
betul-betul perlu diletakkan kamera ETLE.
“Untuk menentukannya kami membutuhkan indeks data
lalu dilakukan penelitian selama satu minggu kedepan,” jelasnya.
Dijelaskannya, apabila ada pelanggaran yang terekam
oleh kamera ETLE, maka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor akan langsung
teridentifikasi, baik roda dua maupun roda empat dan dilakukan verifikasi
kendaraan yang segera diberikan kepada pelanggar.
“Jenis-jenis pelanggaran meliputi Alat Pemberi
Isyarat Lalulintas (APIL), marka jalan, ganjil genap, tidak mengenakan sabuk
keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar batas kecepatan,
melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan
tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pelanggaran keabsahan STNK,” terangnya.
Selain itu, apabila terjadi pelanggaran di suatu
wilayah, walaupun kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan ke
satuan wilayah kendaraan tersebut terdaftar.
“Besaran dendanya berkisar antara Rp250 ribu sampai
Rp500 ribu,” tandasnya.
Ia mengimbau, dengan diluncurkannya ETLE ini dapat
menumbuhkan rasa kesadaran dalam diri masyarakat Batang, untuk tertib
berlalulintas.
“Meskipun tidak ada kehadiran polisi lalulintas
dijalan, diharapkan masyarakat tetap merasa teratasi oleh kamera ETLE.
Keberadaan kamera tersebut dapat mengganti kehadiran polisi sebagai pengawas,
di bidang ketertiban lalulintas,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)