Bupati Batang Menyampaikan 2 Raperda kepada Dewan
Kegiatan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang dipimpin ketua DPRD Imam Teguh Raharjo pada acara “ Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2017 – 2022 dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha “ yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Batang, senin (9/10).
Penyampaian Raperda tentang RPJMD Kabupaten Batang tahun 2017-2022 ini adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional selaku Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kata Bupati Batang Wihaji pada saat memberikan sambutan pada rapat Paripurna DPRD Batang.
Beliau menyampaikan dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Batang tahun 2017-2022 ini telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tandas Wihaji.
Kami telah menindaklanjutinya dengan mengusulkan perubahan Raperda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan mengusulkan ke 3 obyek wisata baru tersebut melalui usulan Propemperda kata Bupati Batang.
Bupati juga menyampaikan dalam Raperda ini juga ada pengecualian dalam pasal 1 ayat 1 angka (3) bahwa obyek Retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak Swasta,Kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah disini adalah Pemerintah Pusat yang memiliki tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga di Kabupaten Batang tidak dikenakan tarif retribusi karena dikelola secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan BUMN, BUMD dan pihak Swasta, bukan tarif retribusi tapi yang kami kenakan adalah pajak daerah. Untuk BUMN dan BUMD yang telah bekerjasama dengan Pemkab tetap kami kenakan tarif retribusi sesuai yang akan ditetapkan dalam Raperda ini tandas Bupati. (Iwan/Humas/McBatang)