Pemkab Batang Tandatangani MoU dengan BPOM Semarang
Batang - Bupati Batang Wihaji menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.
Batang - Bupati Batang Wihaji menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang I Gusti Ayu Adhi
Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.
Penandatangaan MoU tersebut berlangsung di ruang
Abirawa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (10/12/2020).
“BPOM tidak bisa berkerja sendirian, maka harus ada
kerjasama dalam pengawasan obat dan makanan,” kata Wihaji
Masyarakat Batang banyak yang usaha dibidang makanan
dan obat, sehingga butuh edukasi agar produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat
sesuai regulasi.
“Saya minta Dinas terkait untuk support pelaku para usaha,
agar produknya aman sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen,”
ungkapnya.
Diungkapkannya, tidak sedikit pelaku usaha makanan
dan minuman di Kabupaten Batang yang masih menggunakan bahan-bahan obat untuk
campuran makanan atau obat berbahaya.
“Ada mental-mental masyarakat yang masih
melanggengkan warisan dengan menganggap bahan makanan tidak berbahaya, tapi
menurut ilmu kesehatan berbahaya untuk masa depan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi
Aryapatni menuturkan, langkah kongkrit kerjasama ini akan lebih detail dengan Dinas
terkait.
“Kita akan bentuk tim koordinasi pembinaan pengawsan
tingkat daerah yang terdiri dari
DisperindagKop, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan ketahanaan pangan
yang berkolaborasi dalam melakukan pengawasan sesuai Inpres No 3 tahun 2017,”
katanya.
Tidak hanya itu, melalui kerjasama ini Pemda bisa melakukan
pengawasan secara mandiri dan BPOM membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
non fisik.
Secara operasionalnya sudah dilakukan untuk
pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
“Secara aturan kita tidak bisa langsung ke IRTP nya,
kewenangan ada di Kabupaten seperti sertifikasinya, ijin edarnya yang akan
dilakukan secara bersama-sama, BPOM hanya mengawasi dan rekomendasikan ke Dinkes
untuk memberikaan sanksinya,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)