Home / Berita / Pemerintahan / PEMKAB BATANG TANDATANGANI MOU DENGAN BPOM SEMARANG

Berita

Pemkab Batang Tandatangani MoU dengan BPOM Semarang

Batang - Bupati Batang Wihaji menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.

Batang - Bupati Batang Wihaji menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.

Penandatangaan MoU tersebut berlangsung di ruang Abirawa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (10/12/2020).

“BPOM tidak bisa berkerja sendirian, maka harus ada kerjasama dalam pengawasan obat dan makanan,” kata Wihaji

Masyarakat Batang banyak yang usaha dibidang makanan dan obat, sehingga butuh edukasi agar produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat sesuai regulasi.

“Saya minta Dinas terkait untuk support pelaku para usaha, agar produknya aman sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen,” ungkapnya.

Diungkapkannya, tidak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Batang yang masih menggunakan bahan-bahan obat untuk campuran makanan atau obat berbahaya.

“Ada mental-mental masyarakat yang masih melanggengkan warisan dengan menganggap bahan makanan tidak berbahaya, tapi menurut ilmu kesehatan berbahaya untuk masa depan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan, langkah kongkrit kerjasama ini akan lebih detail dengan Dinas terkait.

“Kita akan bentuk tim koordinasi pembinaan pengawsan tingkat daerah yang terdiri dari  DisperindagKop, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan ketahanaan pangan yang berkolaborasi dalam melakukan pengawasan sesuai Inpres No 3 tahun 2017,” katanya.

Tidak hanya itu, melalui kerjasama ini Pemda bisa melakukan pengawasan secara mandiri dan BPOM membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Secara operasionalnya sudah dilakukan untuk pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

“Secara aturan kita tidak bisa langsung ke IRTP nya, kewenangan ada di Kabupaten seperti sertifikasinya, ijin edarnya yang akan dilakukan secara bersama-sama, BPOM hanya mengawasi dan rekomendasikan ke Dinkes untuk memberikaan sanksinya,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)