Data Berperan Penting dalam Pembangunan Kabupaten Batang
Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kembali menganugerahkan pemeringkatan keterbukaan informasi publik bagi badan publik di tingkat Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, yang telah memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Batang kembali menganugerahkan pemeringkatan keterbukaan
informasi publik bagi badan publik di tingkat Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, yang telah memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak
menyesatkan kepada masyarakat.
Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Batang
Wihaji kepada badan publik Perangkat Daerah dan Perangkat Desa di Aula Kantor
Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (11/11/2020).
Bupati Batang Wihaji menyampaikan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka
Pemerintah Kabupaten Batang mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dan Pemerintah Desa untuk memberikan informasi secara transparan.
“Untuk mengetahui peningkatannya, perlu dilakukan
penilaian bagi yang terbaik agar timbul semangat baru dari hasil kinerja selama
ini. Sedangkan bagi badan publik yang belum baik tolong bekerja lebih keras,”
jelasnya.
Terkait insentif yang akan diberikan Pemkab Batang bagi badan publik yang telah optimal dalam memberikan pelayanan terbaik, Bupati akan memberikan Insentif kepada Perangkat Daerah/Desa berbentuk Dana Insentif Desa (DID).
“Nanti akan diberikan skor atau nilai, salah satu
poinnya apabila suatu desa memenangkan lomba keterbukaan informasi publik dan
berbagai lomba lainnya. DID itu diberikan sebagai wujud apresiasi dengan dasar
atau indikator yang jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jamal Abdul Naser
menerangkan, hasil pemeringkatan keterbukaaan informasi publik tahun 2020 bagi
Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa telah ditetapkan oleh dewan juri dengan
melewati beberapa tahapan dimulai dari pemantauan website badan publik,
pengisian kuesioner, verifikasi dan visitasi hingga uji publik.
Disebutkan, penghargaan untuk tingkat Perangkat
Daerah peringkat I diberikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86,95 kategori informatif, peringkat II
Inspektorat Daerah dengan nilai 86,51 kategori informatif, peringkat III Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan nilai 82,27 kategori informatif,
peringkat IV Disperindagkop dan UKM dengan nilai 81,15 kategori informatif,
peringkat V Dinas Sosial dengan nilai 77,54 kategori informatif, peringkat VI
BPKPAD dengan nilai 75,87 kategori informatif, peringkat VII Disperpuska nilai
73,08 kategori informatif, peringkat VIII Disdikbud nilai 70,45 kategori
informatif, peringkat IX Dispaperta nilai 68,25 kategori menuju informatif dan
peringkat X Disnaker nilai 63,25 kategori menuju informatif.
Sedangkan untuk tingkat Perangkat Desa peringkat I
diberikan kepada Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal nilai 86,35 kategori
informatif, peringkat II Desa Candi Kecamatan Bandar nilai 83,75 kategori
informatif, peringkat III Desa Wates Kecamatan Wonotunggal nilai 83,39 kategori
informatif, peringkat IV Desa Limpung Kecamatan Limpung nilai 76,37 kategori
informatif, peringkat V Desa Wonokerso nilai 74,93 kategori informatif,
peringkat VI Desa Surodadi Kecamatan Gringsing nilai 70,37 kategori informatif,
peringkat VII Desa Kaliboyo Kecamatan Tulis nilai 61,25 kategori menuju
informatif, peringkat VIII Desa Timbang Kecamatan Banyuputih nilai 56,60
kategori cukup informatif dan peringkat IX Desa Babadan Kecamatan Limpung nilai
56,17 kategori cukup informatif.
“Secara umum memang masih ada perangkat daerah
maupun pemerintah desa yang belum mengimplementasikan keterbukaan informasi
publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, yaitu setiap badan publik
berkewajiban menyediakan informasi publik yang menjadi kewenangannnya untuk
disampaikan kepada pemohon informasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, usai menerima
penghargaan sebagai badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik,
Kepala DPMPTSP Batang Sri Purwaningsih memaparkan, kunci kesuksesan DPMPTSP
memperoleh penghargaan yakni selalu terbuka dalam melayani masyarakat.
Sepanjang data itu tidak tergolong tertutup atau yang dikecualikan, maka akan
tetap disampaikan.
“Semua data terbuka kecuali terkait izin yang
termasuk kategori tertutup. Hal itu karena menyangkut privasi para pemohon
izin, jangan sampai nanti disalahgunakan,” tuturnya.
Ke depan, Lanjut dia, akan membuat bank data
terlebih saat ini sedang dibangun Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Tujuannya apabila terdapat masyarakat maupun investor yang menanyakan, pihaknya
dapat langsung menunjukkan.
“Alhamdulillah sejak adanya Mal Pelayanan Publik,
Kabupaten Batang menjadi tempat studi banding dari Kabupaten/Kota dari seluruh
Indonesia. Besok Kota Tangerang yang akan studi banding tentang aplikasi dan
desain tempatnya yang unik,” terangnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)