Bupati Batang Usulkan UMK Tahun Depan Naik
Batang - Bupati Batang Wihaji akan mengusulkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Batang naik 3,2 persen. Besaran usulan kenaikan tersebut sama dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang telah memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 3,27 persen.
Batang - Bupati Batang Wihaji akan mengusulkan untuk Upah Minimum
Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Batang naik 3,2 persen. Besaran usulan
kenaikan tersebut sama dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
yang telah memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik
sebesar 3,27 persen.
Untuk
UMK Kabupaten Batang tahun 2020 sebesar Rp2.061.700, ada kenaikan dari tahun
sebelumnya yaitu Rp 1.900.000.
“Usulan
kenaikan UMK tersebut sudah kita tindaklanjuti ke Provinsi Jawa Tengah, dan keputusan
kini berada di tangan Gubernur Jawa Tengah,” kata Bupati Batang saat ditemui di
Pendopo Kabupaten Batang, Senin (9/11/2020).
Ia menjelaskan, nilai besaran
usulan kenaikan UMK tersebut didasarkan dari hasil rapat tripartit, yaitu
antara APINDO, Serikat Pekerja dan Pemerintah Kabupaten Batang. Namun untuk kepastian kenaikannya tetap menjadi
keputusan Gubernur Jawa Tengah.
“Kenaikan
UMK tidak akan menjadi masalah dari kemampuan perusahaan, jika nanti keputusan
jadi, maka harus dijalankan dengan baik oleh perusahaan dengan menyesuaikan
semuanya,” tandasnya.
Pemkab Batang memahami situasi kebatinan perusahaan dan para
pekerja, tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah saja yang
terpenting kedua belah pihak dapat mentaati keputusan yang diambil.
Diharapkan,
besaran UMK yang sudah ditetapkan, perusahaan harus bisa memahami keputusan
tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang akan memproses sesuai aturan. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)