BPN Batang Serahkan 25.001 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat
Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia yang merupakan program Presiden Republik Indonesia secara virtual dan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (9/11/2020).
Batang
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar acara penyerahan
sertifikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia yang merupakan program Presiden
Republik Indonesia secara virtual dan secara simbolis di Pendopo Kabupaten
Batang, Senin (9/11/2020).
Hari
ini Presiden Republik Indonesia membagikan 1 juta sertifikat tanah pada
masyarakat di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota. Program Presiden Republik
Indonesia yaitu pada tahun 2024 seluruh bidang tanah yang di Indonesia akan
terdaftar dan bersertifikat.
Kepala
BPN Kabupaten Batang Muh Hatta mengatakan, bahwa untuk tahun ini, target kantor
BPN Kabupaten Batang adalah sebesar 58.000 sertifikat tanah, karena adanya
pandemi Covid-19 akhirnya dipangkas
menjadi 25.001 sertipikat tanah.
“Kami
dari kantor BPN Kabupaten Batang mengucapkan terimakasih kepada yang
menyukseskan acara ini diantaranya Pemerintah Kabupaten Batang, Kejaksaan,
Polres Batang dan TNI yang sudah membantu kami,” tegasnya.
Kabupaten
Batang bisa mencapai target untuk
merealisasikan sejumlah sertifikat yang ada di Kabupaten Batang.
Ia
menjelaskan, bahwa tahun 2021 Kabupaten Batang mendapatkan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar 71.000 mudah-mudahan ini dapat
direalisasikan, karena pemangkasan yang kemarin hampir 50% akhirnya
kementrian merealisasikannya pada tahun 2021.
Sementara
itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, saya support selaku Kepala daerah untuk
penyerahan sertifikat tanah ini dari BPN Kabupaten Batang, maka kedepannya
harus ada komunikasi antar Kepala desa, karena ini adalah hal sensitif jika
nanti ada kesalahan akan menjadi masalah.
Pemerintah
Kabupaten Batang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pendataan
sertifikat tanah, tetapi kewenangan kami hanya melayani bersinergi dengan BPN
Kabupaten Batang yang mempunyai kewenangan yang mengeluarkan sertifikat tanah.
“Saya
hanya meminta harus ada pemberitahuan syaratnya apa saja agar masyarakat yang
ingin membuat sertifikat tanah dapat diketahui dan dipersiapkan karena banyak
kendala dengan lokasi yang jauh jika harus bolak balik akan memakan biaya
juga,” Pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)