KIP Provinsi Jateng, Lakukan Verifikasi SAQ PPID Utama Kabupaten Batang
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kedatangan tim verifikasi Self Assesment Quisioner (SAQ) Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meskipun tahun ini melalui virtual di Ruang Analitik Diskominfo, Kabupaten Batang, Selasa (3/11/2020).
Batang - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Batang lewat Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kedatangan tim
verifikasi Self Assesment Quisioner
(SAQ)
Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meskipun tahun ini melalui
virtual di Ruang Analitik
Diskominfo,
Kabupaten Batang, Selasa (3/11/2020).
Kepala
Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser menyampaikan, Pemkab Batang
senantiasa mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan yang baik seperti tahun kemarin sampai pada tahap
uji publik.
“Verifikasi
SAQ keterbukaan informasi publik Pemkab Batang tahun 2020, disamping mengundang
Kepala bidang dan staf
tidak lupa kita juga mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Satpol PP,
Bagian Hukum, Bapelitbang, Pengadaan Barang dan Jasa dan Dinas Kesehatan
Kabupaten Batang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KIP
Provinsi Jateng Sosiawan mengatakan, respon Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Batang
cukup baik, sehingga program pemeringkatan kami dengan berbagai keterbatasan
yang ada dapat diikuti dengan baik, maka
dari itu PPID Utama Kabupaten Batang bisa masuk
ke tahap Verifikasi SAQ secara tatap muka tetapi kali ini harus menggunakan
virtual.
“PPID
Utama Kabupaten Batang mempunyai potensi bisa lolos lagi sampai ke tahap uji
publik. Dalam kondisi sesulit apapun atau sederhana tata kelola Pemerintahan
yang good goverment termasuk pada
masa pandemi Covid-19 saat ini keterbukaan informasi publik justru harus pegang
teguh komitmen kita kepada masyarakat,”
terangnya.
Pelayanan yang
baik tidak ada gunanya kalau tidak disertai transparansi, dua hal ini harus
berada dalam satu tarikan nafas. Pelayanan dan transparansi yang baik
sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 beserta turunan-turunannya.
“Inilah tuntutan
yang senantiasa akan dipakai komitmennya oleh publik, sesungguhnya bukan komisi
informasi,
karena kami hanya melaksanakan undang-undang tetapi sebetulnya ini tuntutan
masyarakat,”
Pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)