Polri Akan Pasang Alat Pengukur Kecepatan di Tol Semarang-Batang
Batang - Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si, memastikan pihaknya akan memasang alat pengukur kecepatan kendaraan dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Polres Batang, tepatnya di KM 362 A Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, Rabu (14/10/2020).
Batang
- Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirkamsel) Korlantas Polri,
Brigjen. Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si, memastikan pihaknya akan memasang
alat pengukur kecepatan kendaraan dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
di wilayah Polres Batang, tepatnya di KM 362 A Ruas Jalan Tol Semarang-Batang,
Rabu (14/10/2020).
“Dititik ini, rencananya akan dipasang alat untuk mengkaji kecepatan kendaraan.
Audit kecepatan Ini sangat mendasar dan penting untuk kita selalu peka dan
peduli akan keselamatan bagi diri kita maupun orang lain," kata Dirkamsel
Korlantas Polri Brigjen. Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si usai
melakukan survei sistem audit kecepatan di KM 362 A Ruas Jalan Tol
Semarang-Batang.
Amanat Undang-undang lalu lintas, Lanjut dia, memerintahkan kita untuk
membangun, memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
"Meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban
kecelakaan, membangun budaya tertib dan memberikan pelayanan prima baik dalam
kondisi Emergency sekalipun," tuturnya.
Menurut Jenderal Bintang Satu ini, pemasangan atau penggunaan alat audit kecepatan
merupakan bagian dari menangkap kecepatan, karena kecepatan ini kita melihat
pada rambu-rambu apabila terlihat kecepatan minimal 60 Km per jam dan maksimal
100 Km per jam.
"Ketika kecepatan minimal tidak terpenuhi akan terjadi perlambatan bahkan
bisa membuat kemacetan dan apabila kecepatan maksimal dilanggar dapat berdampak
pada fatalitas korban kecelakaan," terangnya.
Oleh karena itu, kita berupaya untuk membangun bagaimana cara untuk menangkap
kecepatan menjadi bagian dari upaya mengimplementasikan amanat Undang-undang
lalu lintas.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)