Cegah Penularan Covid-19, Petugas Gabungan Bubarkan Perkemahan
Batang - Petugas gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang TNI, Satpol PP dan Polsek Tulis membubarkan kegiatan kemah (camping) yang tengah diselenggarakan oleh komunitas pecinta alam di sekitar Pantai Cemoro Sewu Karang Maeso di kawasan Sigandu, Kabupaten Batang, Sabtu (19/9/2020).
Batang - Petugas
gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang TNI, Satpol PP dan Polsek Tulis
membubarkan kegiatan kemah (camping) yang tengah diselenggarakan oleh komunitas
pecinta alam di sekitar Pantai Cemoro Sewu Karang Maeso di kawasan Sigandu, Kabupaten Batang,
Sabtu (19/9/2020).
Pembubaran kemah tersebut oleh petugas, karena ada kerumunan
dengan jumlah banyak sehingga melanggar protokol kesehatan untuk mencegah
penularan virus Covid-19.
"Kita memberikan pengertian kepada
adik-adik kita yang sedang
melaksanakan kemah di tepi pantai ini, karena mereka cenderung berkerumun,
tidak mematuhi protokol kesehatan maka untuk sementara kegiatan kemahnya kita
hentikan," ujar Kapolsek Tulis, AKP Agus Windarto.
Ia mengatakan, selama pandemi Covid-19, segala jenis
kegiatan yang mengundang kerumunan, maka dengan terpaksa harus dilakukan
tindakan tegas untuk mencegah paparan virus Corona.
"Sebab berkerumunnya banyak orang
memiliki potensi sangat besar penularan Covid-19,
maka untuk sementara di masa pandemi ini hindari kerumunan dulu," tandasnya.
Adapun jumlah peserta kemah mencapai 27
orang dengan mendirikan 12 tenda di pinggir pantai.
Sementara itu, koordinator acara,
Muflikun menyatakan kegiatan tersebut diikuti oleh para pecinta alam. Mereka
menggelar kemah di pantai Sigandu karena telah lama tidak mengadakan kegiatan
mendaki gunung.
Pada kegiatan itu sendiri para peserta
rencananya setelah melihat sunrise, para peserta kemah akan pulang. Namun,
karena dibubarkan oleh aparat gabungan, maka seluruh peserta pulang ke rumah
masing-masing.
"Ya ga apa-apa (kegiatan bubar),
karena demi kebaikan bersama dan merupakan program pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, petugas gabungan juga
melakukan operasi yustisi diseputaran Alun-Alun Kabupaten Batang.
Pada kesempatan itu, petugas memberikan
sanksi sosial pada 7 orang yang tidak memakai masker menyanyikan lagu Garuda
Pancasila. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)