Prajurit Sama Dengan WNI Lainnya di Mata Hukum
Seiring berjalannya
waktu hampir 20 tahun TNI telah melakukan reformasi internal yang pada intinya
pimpinan TNI menginginkan TNI menjadi profesional dan proporsional sesuai
dengan tugas pokok yang tercantum dalam UU Nomor 34 tahun 2004.
Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan Netralitas TNI pada setiap digelarnya Pilkada maupun
pemilihan yang lain. Akan tetapi sebagai WNI sebenarnya TNI juga mempunyai hak
untuk dipilih karena Prajurit TNI adalah manusia biasa yang dipilih melalui
seleksi, untuk selanjutnya
dididik dan dilatih untuk menjadi prajurit TNI. Demikian
yang disampaikan oleh Kapten CKM.Wawuru dalam rangka menyampaikan
materi Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit, di
Aula
Kodim 0736/
Batang, Jalan Jend. Sudirman, Kabupaten
Batang, Rabu (6/9).
Kapten CKM.Wawuru
mengatakan masyarakat luas terkadang masih banyak yang mempunyai stigma bahwa
TNI adalah orang yang kebal hukum dan sering dikatakan bahwa TNI sering kali
melanggar HAM karena semena - mena dalam
mengambil tindakan baik di medan tugas maupun di home base, seperti yang
terjadi dalam tarik ulur UU Terorisme tentang pelibatan TNI dalam memerangi
teror.
“Padahal sebenarnya prajurit TNI adalah WNI yang dapat dijerat oleh
berbagai macam UU yaitu KUHP, KUHPM maupun UU hukum lainnya yakni peraturan
disiplin prajurit baik yang berupa perintah lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai contoh apabila seorang prajurit melakukan
pelanggaran Narkoba maka kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman sesuai yang
tertulis pada UU tentang Narkoba juga sampai dengan pemecatan dilanjutkan
menjalani hukuman di lapas sipil.
Kasdim 0736/Batang Mayor Inf Raji yang mewakili Dandim 0736/Batang dalam
sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Katimluhkum Mayor CKM. Munadi beserta rombongan dari Kodam lV/Diponegoro dan
mengharap kepada anggota untuk mendengarkan dan mencatat apa yang disampaikan
oleh penyuluh hukum dan apabila mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan
hukum supaya ditanyakan kepada tim.
Adapun materi yang disampaikan oleh penyuluh hukum Kapten CKM.
Wawuru antara lain mengenai
Data pelanggaran, Bantuan hukum, Hukum disiplin militer
dan PNS, Skorsing
dan sanksi. Serta penjelasan dan pemaparan
tentang tindak pidana yang menonjol di jajaran Kodam lV/Diponegoro yaitu Narkoba,
Werving, THTI dan disersi, KDRT dan kekerasan sex terhadap anak serta bunuh
diri. (Heri / MC)