Home / Berita / Sosial / PRAJURIT SAMA DENGAN WNI LAINNYA DI MATA HUKUM

Berita

Prajurit Sama Dengan WNI Lainnya di Mata Hukum

Seiring berjalannya waktu hampir 20 tahun TNI telah melakukan reformasi internal yang pada intinya pimpinan TNI menginginkan TNI menjadi profesional dan proporsional sesuai dengan tugas pokok yang tercantum dalam UU Nomor 34 tahun 2004. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Netralitas TNI pada setiap digelarnya Pilkada maupun pemilihan yang lain. Akan tetapi sebagai WNI sebenarnya TNI juga mempunyai hak untuk dipilih karena Prajurit TNI adalah manusia biasa yang dipilih melalui seleksi, untuk selanjutnya dididik dan dilatih untuk menjadi prajurit TNI. Demikian yang disampaikan oleh Kapten CKM.Wawuru dalam rangka menyampaikan materi Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit, di Aula Kodim 0736/ Batang, Jalan Jend. Sudirman, Kabupaten Batang, Rabu (6/9).

Kapten CKM.Wawuru mengatakan masyarakat luas terkadang masih banyak yang mempunyai stigma bahwa TNI adalah orang yang kebal hukum dan sering dikatakan bahwa TNI sering kali melanggar HAM karena semena -  mena dalam mengambil tindakan baik di medan tugas maupun di home base, seperti yang terjadi dalam tarik ulur UU Terorisme tentang pelibatan TNI dalam memerangi teror. 

Padahal sebenarnya prajurit TNI adalah WNI yang dapat dijerat oleh berbagai macam UU yaitu KUHP, KUHPM maupun UU hukum lainnya yakni peraturan disiplin prajurit baik yang berupa perintah lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai contoh apabila seorang prajurit melakukan pelanggaran Narkoba maka kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman sesuai yang tertulis pada UU tentang Narkoba juga sampai dengan pemecatan dilanjutkan menjalani hukuman di lapas sipil. 

Kasdim 0736/Batang Mayor Inf Raji  yang mewakili Dandim 0736/Batang dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Katimluhkum Mayor CKM. Munadi  beserta rombongan dari Kodam lV/Diponegoro dan mengharap kepada anggota untuk mendengarkan dan mencatat apa yang disampaikan oleh penyuluh hukum dan apabila mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan hukum supaya ditanyakan kepada tim.

Adapun materi yang disampaikan oleh penyuluh hukum Kapten CKM. Wawuru antara lain mengenai Data pelanggaran, Bantuan hukum, Hukum disiplin militer dan PNS, Skorsing dan sanksi. Serta penjelasan dan pemaparan tentang tindak pidana yang menonjol di jajaran Kodam lV/Diponegoro yaitu Narkoba, Werving,  THTI dan disersi, KDRT dan kekerasan sex terhadap anak serta bunuh diri. (Heri / MC)