Wakaf Adalah Milik Allah, Maka Buatlah yang Paling Indah
Tanah atau bangunan wakaf bukanlah milikmu, tetapi milik Allah maka buatlah bangunan seindah mungkin. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Batang KH. Abdul Faqih saat mendampingi Bupati Batang Wihaji dalam rapat menyelesaikan masalah wakaf terhadap desa yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol, di Hotel Sendang Sari, Selasa (29/8).
Dalam rapat penyelesaian ganti rugi bangunan wakaf juga dihadiri oleh para Camat dan para nadzir agar menemukan kata sepakat.
KH. Abdul Faqih mengatakan BWI Kabupaten Batang merupakan badan bentukan yang masih baru sehingga perlu waktu untuk menelaah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Memang dibutuhkan kesepakatan bersama antara Pemkab, BWI dan masyarakat, namun semua itu dengan ketepatan waktu agar tidak mundur lagi.
“Supaya masyarakat ini puas atas ganti rugi terhadap bangunan wakaf khususnya Masjid dan Mushola di tempat terdampak pembangunan jalan tol,” ucap beliau.
“Sudah saya sampaikan berulang kali bahwa wakaf ini bukan milikmu, tetapi milik daripada Allah maka buatlah keindahan yang sangat baik bagi kita yang menempati maupun bagi Allah,” imbuhnya.
Menurut Camat Subah Wahyu Setio Oetomo menanggapi bahwa pihaknya sangat mendukung atas diselenggarakannya rapat ini karena sangat membantu tugas para nadzir semakin cepat. Untuk Subah sendiri sudah dilakukan pengecekan oleh tim dari Kabupaten dan hampir 90 % sudah jadi.
Sementara itu Nur Cahyo warga Subah menyampaikan supaya proses administrasi ganti rugi dipermudah dan dipercepat sehingga ke depan harapannya akan semakin baik.
“Alhamdulillah di Subah sudah ada tempat pengganti untuk dibangun kembali Mushola sehingga akan mempermudah kegiatan keagamaan warga desa,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Batang Wihaji mengharapkan agar ada pendampingan hingga tingkat pusat dalam proses ganti rugi tanah wakaf sehingga tidak memakan banyak waktu. (Heri/McBatang)