Strategi Bidik Normal Jurus Cofit, Bentuk Inovasi Pemkab Batang di Bidang PNF
Batang Bupati Batang Wihaji, mengikuti presentasi dan wawancara dalam rangka Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah secara daring (virtual) di Ruang Abirawa Kantor Bupati Batang, Rabu (8/7/2020).
Batang
Bupati Batang Wihaji, mengikuti presentasi dan wawancara dalam rangka Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah secara
daring (virtual) di Ruang Abirawa Kantor Bupati Batang, Rabu (8/7/2020).
Kegiatan
yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) ini diikuti oleh para inovator
dan admin lokal yang masuk Top 99 KIPP Tahun 2020 baik Kementerian, Badan
Usaha, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
Bupati
Batang Wihaji dalam paparannya mengatakan, inovasi yang diajukan yaitu Strategi
Bidik Normal Jurus Cofit, merupakan akronim dari Strategi Bidang Pendidikan Non
Formal Menuju Wirausaha Berorientasi Profit yang digagas oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang.
“Strategi
ini menjawab bagaimana persoalan di masyarakat berkenaan dengan kemandirian, yang
selama ini menjadi masalah tidak hanya di Kabupaten Batang, tetapi juga di
seluruh daerah, sehingga bisa mendapatkan manfaat dari program yang
dilahirkan,” jelasnya.
Dijelaskannya,
keunikan dari strategi ini yaitu pelatihan yang dilakukan oleh Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP), wajib menghadirkan dua hal yaitu modal dan market yang jelas,
serta bekerjasama dengan berbagai mitra salah satunya yaitu Google School Indonesia.
“Permasalahan
di era sekarang, beberapa pelatihan yang bersifat formal tidak adanya tindak
lanjut dan pendampingan. Di sinilah inovasi tentang jurus Cofit sebagai jawaban
yang tidak hanya pelatihan, tetapi juga ada tindak lanjutnya sebagai contohnya
yaitu pelatihan pembuatan kompos daun kakao yang sudah diekspor hingga ke
Jepang dan Kuwait,” terangnya.
Sementara,
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB RI Diah Natalisa menyampaikan,
adanya kebijakan KIPP ini dalam rangka mendorong instansi untuk berkompetisi
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian
KIPP terdiri dari latar belakang atau analisis masalah, keunikan, implementasi
dan keunikan, dampak sebelum dan sesudah, keberlanjutan, dan potensi direplikasi
oleh daerah lain,” tuturnya.
Sedangkan,
Kasi Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal Disdikbud
Kabupaten Batang Rini Diana Anggriani mengatakan presentasi dan wawancara KIPP
Tahun 2020 secara daring ini sangat luar biasa, artinya walaupun di tengah pandemi
seperti sekarang, tetapi tetap berjalan dengan baik.
“Harapannya
semoga kita bisa masuk dalam Top 45 KIPP Tahun 2020,” pintanya. (MC Batang,
Jateng/Ardhy/Jumadi)