Home / Berita / Pemerintahan / KPID JATENG SOSIALISASIKAN PERAN SERTA LEMBAGA PENYIARAN LOKAL JELANG PILKADA 2018

Berita

KPID Jateng Sosialisasikan Peran Serta Lembaga Penyiaran Lokal Jelang Pilkada 2018

Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 KPID Jawa Tengah melakukan sosialisasi kepada Lembaga Penyiaran Lokal agar ikut berperan aktif mensukseskan proses tersebut. Lembaga Penyiaran Lokal diminta agar melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyampaikan pesan dari masing – masing pasangan calon (paslon) dengan peraturan yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan Muhammad Rofiudin saat menyampaikan materi tentang Pembinaan Lembaga Penyiaran di hadapan Pimpinan Lembaga Penyiaran se-Ekskaresidenan Pekalongan, di Jalan Jendral Sudirman, Hotel Serdang Sari, Kabupaten Batang, Rabu (23/8).

“Tepatnya 27 Juni 2018 Provinsi Jawa Tengah akan punya hajat besar yaitu pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditambah lagi dengan 7 Kab / Kota (Kota dan Kabupaten Tegal, Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar dan Magelang) yang juga akan melaksanakan pilkada di daerah masing – masing,” ucapnya.

Menurutnya, momentum ini harus kita waspadai karena ada aturan khusus terkait dengan penayangan iklan kampanye para paslon. Jika kita menengok masa kampanye jaman dulu hampir dapat dipastikan semua media massa panen iklan, karena paslon berlomba – lomba untuk memasang iklan. Tetapi peraturan dari KPU sejak Pilkada tahun lalu prosentase iklan kampanye dibatasi untuk menciptakan keadilan.

“Apabila aturan pemasangan iklan dibebaskan maka paslon dengan modal besarlah yang akan populer, ini yang disinyalir menyebabkan ketidakadilan,” terangnya.

“Maka untuk menanggulanginya pemasangan iklan tidak lagi dibebaskan kepada masing – masing paslon, tetapi iklan kampanye difasilitasi oleh KPU menggunakan dana APBN maupun APBD, sehingga iklan yang akan muncul antar paslon memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.

Rofiudin menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2014 dalam pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “penayangan atau penyiaran iklan kampanye hanya dapat diberlakukan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”. Untuk iklan kampanye pada televisi dalam 1 hari setiap paslon hanya 10 spot dengan durasi 30 detik dan untuk iklan di radio dalam 1 hari setiap paslon hanya 10 spot dengan durasi 60 detik.

“Yang tidak kalah pentingnya bagi Lembaga Penyiaran Lokal khususnya para penyiar tentang pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kewajiban penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang berisi tentang persatuan bangsa dan kesejahteraan karyawannya,” tandasnya. (Heri/McBatang)