Home / Berita / Pemerintahan / PENYAKIT SOSIAL MENGINGGAPI CPNS

Berita

Penyakit Sosial Menginggapi CPNS

Ada sesuatu yang salah di dalam pola pikir kita, karena berdasarkan study kasus mental – mental kita sudah terkena penyakit bersama tentang penyakit sosial materialisme di kehidupan kita.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Batang Wihaji saat menyerahkan 14 SK CPNS Penyuluh THL (Tenaga Harian Lepas) Kementrian Pertanian yang bertempat di Aula BKD Batang, Rabu (23/8).

“Ada penyakit sosial menginggapi di seluruh masyrakat kita tentang matrialisme, banyak laporan yang tidak pas setelah menerima SK CPNS langsung terkena penyakit sosial matrealisme, yang akhirnya mengorbankan pekerjaan sehingga dengan segala cara mengejar matrialisme, sehingga dalam bekerja tidak profesional tidak berdedikasi dan tidak disiplin." kata Bupati Wihaji.

Ia juga mengatakan ada hal-hal yang penting dan prinsip harus kitakita ikuti setelah kita menjadi CPNS, karena sebagai CPNS ada aturan-atruan yang harus di taati maka jangan menyepelekan aturan dan perunundang undangan.

“Dalam bekerja untuk sesuai dengan undang - undang yang di tuntuk untuk bekerja profesional loyal dan berdedikasi. Apalagi tenga penyuluh yang harus memberikan kontribusi untuk mengamankan hasil panen padi 200 ton pertahun dan ini menjadi PR.” Pinta Bupati Wihaji.

Hal ini sangtlah penting karena wilayah Kabupaten Batang masyarakatnya mata pencahariannya petani, maka Penyuluh pertanian sangat dibutuhkan untuk mendampi dan memberikan penyuluhan.

“kami harap Penyuluh semangatnya sebelum beda sebelum CPNS, jangan semangan mengejar angsuran Bank.” Kata Wihaji.

Bupati Wihaji juga berharap kepada penyuluh pertanian dengan berdirinya pabrik kakau atau coklat untuk mendirikan pendampingan petani untuk menanam tanaman kakau di halan - lahan yang tidak produktif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Alimudin mengatakan pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian KamenterimPertanian menjadi CPNS sebanyak 14 orang THL ( Tenaga Harian Lepas ) TB ( Tanaga Baru ) Penyuluh Pertanian telah menunjuk lokasi kerja sampai ke Kecamatan, hal ini mendasari formasi yang telah ditetapkanoleh MenpanRB.

"PNS THI TB Penyuluh Pertanian yang diangkat hari ini dilarang dipindahkan minimal 5 tahun masa kerja dan setiap 3 bulan sekali diminta melaporkan secara berkala terkait kegiatannya yng dikirim ke Kementrian."kata Alimudin. (Edo/McBatang)