Home / Berita / Sosial / 115 NARAPIDANA RUTAN ROWOBELANG BATANG TERIMA SK REMISI

Berita

115 Narapidana Rutan Rowobelang Batang Terima SK Remisi

Sebanyak 115 Narapidana Rutan Rowobelang Batang Terima Surat Keputusan Remisi Menkumham RI yang di serahkan oleh Wakil Bupati Suyono, Kamis (17/8), penyerahan Sk tersebut berlangsung di rutan Rowobelang sesusai Upacara HUT RI ke 72.

Wakil Bupati Suyono setelah menyerahkan Remisi Narapidana mengatakan, Rumah Tahanan diharapkan dapat berinovasi, membuat kreasi dan kreatif dalam membina narapidana, sehingga narapida yang berada di dalam tahanan di Rutan Rowobelang terasa nyaman dan hak – haknya terpenuhi serta jauh dari ketidak manusiawan.

“Pemerintah pusat sudah menganganggarkan kurang lebih 1,5 Triliun untuk melakukan suatu hal yang lebih baik di dalam rutan, sehingga ada kenyamanan dan rasa kemanusiaan lebih tinggi.” Kata Wakil Bupati Suyono.

Ia juga menuturkan, Pemerintah pusat juga telah memberiakan pelatihan agro bisnis di Bogor kepada 50 mantan waraga binaan Kabupaten Batang dari 15 Kecamatan, yang setiap mantan warga binaan mendapatkan bantuan modal usaha sebanyak Rp. 5 juta.

“Batang sebagai pecontohan pembinaan mantan warga binaan yang bersifat kewirausahaan sehingga mantan Narapida bisa melakukan kegiatan paska keluar dari Lapas atu Rutan, agar menjadi pribadi yang leih baik dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat denan meninggalkan masa lalunya.” Kata Wakil Bupati Suyono.

Lanjutan Suyono, Tadi juga kita sudah lihat hasil karya Narapida yang dipamerkan yang mempunyai nilai seni tinggi dan nilai ekonomis, hal ini merupakan sebuah inivasi dan kreatifitas di dalam rutan yang mengasilkan karya yang tentu dapat di terapkan setelah keluar dari Rutan.

“Karenanya sangat layak dan bisa di pamerkan, karena hasil karya Rutan tidak lebih buruk dari hasil diluarwalau serab keterbatasan mampu berkarya yang mempunyai nilai seni dan nilaiekonomis.” Katanya.

Kepala Rumah Tahanan Rowobelang Batang Ilham Agung Setyawan mengatakan, data penghuni Rumah Tahanan Batang per 17 Agustus untuktotal penghuni 226 orang yang terdiri dari Narapdana sebanyak 115 orang dan Tahanan 111 orang.

“di Peringatahan HUT RI Ke 72 kita telah mengusulkan untuk mendapatkan remisi umum di tahun 2017 sebanyak 127 narpidana, adapaun yang memenuhi syarat yang mendapatkan SK yang sudah tururn 115 orang, SK yang beleu turun sebanyak 12 orang yang masih dalamproses di di Kantor wilayah.” Jelas Kepala Rutan Rowobelang Ilham Agung Setiyawan.

Untuk rinccian remisi yang disulkan, remisi 5 bulan sebanyak 2 orang narapidana, 4 bulan 2 orang narapida, 3 bulan 27 narapidana yang satu orang kasus narkoba, 2 bulan 27 orang narapidana yang dua orang kasus tindakpdan korupsi dan satu narkoba, dan remisi 1 bulan 26 orang narapida yang di dalamnya 2 kasus narkoba.

“untuk remisi umum atau RU II di peringatan HUT RI ke 72 Tahun 2017 yang langsung bebas hanya satu orang Narapidana atas nama Nur rokhhim Samudi yang mendapat remisi 3 bulan.” Katanya. (Edo/McBatang)