Supir Truk Yang Menewaskan 4 Orang Jadi Tersangka, Peusahaan Ekspedisi Mendapat Sanksi
Kecelakaan maut yang terjadi Jalan Raya Desa Plelen Kecamatan Gringsing 12 Juli yang lalau, antara Truk Tronton menyerempet beberapa kendaraan, dan berakhir menabrak mobil Honda Jazz yang berakibat meninggalnya 4 orang yang masih satu keluarga.
“Dari hasil penyelidikan dan investigasi Satlantas Polres Batang dengan Dinas Perhubungan dan pihak lainya, ternyata kendaraan truk tersebut memiliki kelebihan muatan 21 ton, yang seharusnya kendaraan truk tersebut hanya mampu mengangkut 14 ton tetapi di paksakaan mengagkut 35 ton, hal tersebut di buktikan dengan surat administrasi pembawaan barang.” Kata Kasat Lantas Polres Batang AKP M. Adiel Ariseto di kantornya, Selasa (15/8).
Dengan beban muatan yang melebihi kapasitas sehingga di indikasikan truk tidak mampu melakukan pengereman dngan baik, karena pada saat di turunan, barang muatan yang sudah lebihi muatan terus mendorong kendaraan tetap jalan ke bawah, sehingga rem sudah tidak berfungsi lagi.
“karana muatan berlebih terus mendorong ke bawah, sehingga rem truk nya menjadi panas dan tidak bisa di gunakan lagi, yang ada hanya oleng saja dan berakibat pada kecelakaan. Kata Kasat Lantas.
Dan dari hasil gelar perkara kita telah menetapkan sopir truk dengan nomor kendaraan BE-9925-CM menjadai tersangka sesuai dengan pasal 310 ayat 4 kecelakaan yang berakibat meninggal dunia di ancam 6 tahun penjara.
“Kita sudah menepatkan sopir sebagai tersangaka, namuna dalam gelar perakara tersebut kita juga menepatkan perusahaan sebagai aktor intelektualnya yang memaksaan kendaraan truk bermuatan berlebih.” Jelasnya.
Hal ini kita ketahui berdasarkan investigasi kita secara diam – diam, bahwa pihak perusahaan ekspedisi menyatakan dengan sengaja menambah beban muatan untuk meraih keuntungan lebih, walau mengetahui resiko yang akan di tangung oleh supir dan kendaraanya akan berakibta fatal apabila terjadi kecelakaan.
“berdasarkan investigasi dan gelar perkara perusahaan akan mendapat sangsi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 315 yaitu pembekuan izin operasi.” Jelasnya.
Polres Batang melalui Satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang telah berkordinasi dengan Pemerintaha Bandar Lampung terakai dengan pembekuan izin operasi kendaraan perusahaan eksepedisi tersebut. (Edo/McBatang)