Warga Tiga Desa Kecamatan Subah Meminta Status Kepemilikan Tanah
Permasalahan tanah masih menjadi klasik yang dikeluhkan warga tiga desa di Kecamatan Subah kepada Bupati Batang Wihaji. perwakilan warga tiga Desa Sengon, Gondang dan Desa Kuripan yang mengadu terkait dengan status tanahnya ke Kantor Bupati Batang.
“warga Petani penggarap tanah proyek yang sudah selama 30 tahun yang mulai pada tahun 1967 sampai sekarang menginginkan status tanahnya menjadi tanah hak milik dengan di keluarkanya Sertifikat.” Kata Ketua Forum Petani Penggarap Batang Sugandi Senin, 31/7 bersama 16 orang perwakilan warga.
Sugandi menceritakan sejarah tanah tersebut, yang sebelum tahun 1967 tanah tersebut belum ada yang menggarap, dan tanah tersebut masih kosong, sehingga masyarakat di tiga desa tersebut menggarap tanah yang tidak bertuan sampai di teruskan oleh anak cucunya hingga sekarang.
“untuk luasan tanah yang di garap oleh masyarakat kurang lebih 153 hektar yang di garap 428 orang yang berlokasi di Desa Kuripan Kecamaatan Subah, tapi yang menjadi petani penggarap Desa Gondang. Desa Kuripan dan Desa Sengon.” Katanya.
Ia juga menuturkan kepada Bupati terkait usahanya untuk merubah status tanahnya yang mengaku sudah ketemu Mentri Pertanahan beberapa bulan yan lalu, yang mengatakan tanah tersebut akan masuk dalam Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agrari (TORA).
“kami memang tidak ada bukti kepemilikan tanah, kami hanya menduduki menggarap tanah karena masyrakat butuh tanah.” Katanya.
Bupati Batang Wihaji, “ Status tanah yang diduduki warga tiga desa sudah menjadi masalah nasional, Karena ini sudah menjadi masalah nasional, kami akan bekerja sesuai dengan kewenanganselaku Pemerintah daerah yang harus patuh dan taat kepada pemerintah pusat sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan.” Katanya.
Wihaji juga mengatakan akan mengkonfirmasi dan mengkomunikasikan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Perhutani serta Pemerintah Pusat.untuk itu kami menginginkan sejarah tanah tersebut serta sesuai dengan dasar hukum dan aturan dari semua pihak sebagai landasan kami dalam melakuka berkoordinasi.
“pada prinsipnya pemerintah akan membantu namun yang terpenting tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, saya harap warga bersabar untuk kepemilikan tanah dan yang terpenting tidak terjadi masalah warga masih di perbolehkan menggarap tanah tersebut.” Katanya.
Kepala BPN Batang, Sutanto mengatakan permasalahan tanha tersebut sudah pernah disampaikan di Pemerintah Pusat. “kita sudah mengusulkan tanah ini untuk di jadikan TORA, namun waktu itu dari pihak perhutani juga mengklaim dan warga juga mengklaim yang akhirnya belum bisa keluar status tanahnya karena data asal usul tanah tersebut tidak ada.” Katanya.
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata, yang berharap permasalahan ini jangan merusak kondusifitas masyrakat di wilayah Kabupaten Batang, walaupun ini situasi kondisi masyarakat aman.
“saya titip kepada warga penggarap tanah dan masyrakat sekitarnya untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman, jangan mudah terprofokasi masalah ini dan menjadi memanas.” Pinta Agung Wisnu Barata. (Edo/McBatang)