Bekerja Melayani Masyarakat Sesuai Aturan
Pelayanan terhadap masyarakat terus diberikan pemerintah Kabupaten Batang dengan mengedepankan pelayanan yang sesuai undang-undang. Pemkab saat ini tidak bisa bekerja semaunya sendiri, semua harus ada aturan yang mendasari pelayanan kepada masyarakat.
“Niatnya ingin membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi apabila caranya tidak sesuai aturan perundangan- undangan, maka bisa menjadi masalah dikemudian hari,” kata Bupati Wihaji saat memberikan sambutan pada peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Mubarok, desa Lebo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Minggu (9/7).
Bupati mengatakan Masjid Al Mubarok ini merupakan masjid tertua di desa Lebo dan harapannya nanti setelah dibangun menjadi semakin bagus dan semakin banyak warga yang berjamaah di dalamnya.
KH. Abdussyakur sesepuh desa Lebo mengatakan dengan Bupati bersedia hadir untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Mubarok ini warga sangat berterima kasih dan menjadi penyemangat tersendiri. Sehingga nanti saat pembangunan masjid insya Allah akan lebih cepat selesai.
“Masjid Al Mubarok sudah ada sejak lama bahkan dari sebelum saya lahir, warga desa sudah menggunakannya untuk sholat berjamaah, mengaji dan kegiatan keagamaan lainnya,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa masjid ini sudah tidak dapat menampung jemaah lagi, maka diperlukan perluasan masjid.
“Semoga seluruh warga desa semakin bisa meningkatkan iman dan taqwa dan menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan agama islam, sehingga dapat menghindarkan dari penyalahgunaan narkoba, terorisme, menguatkan akidah khususnya bagi warga desa Lebo dan umumnya bagi Bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya. (Heri/McBatang)