Jajaran Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tandatangani Pakta Integritas
Sebagai lembaga pelayanan masyarakat, Pengadilan Negeri Batang dituntut untuk dapat menunjukan kemampuannya mewujudkan instansi yang profesioanal, efektif efisien transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji saat menjadi saksi penandatangan pakta integritas untuk para hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Batang, Senin (19/6). Turut hadir sebagai saksi Ketua DPRD Batang Imam Teguh Raharjo, Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono dan perwakilan Kejaksaan Negeri Batang.
Pakta integritas menjadi komiten bersama baik FORKOPIMDA, maupun lembaga ataupun institusi lainya untuk mewujudkan instansi yang profesioanal, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Reformasi birokrasi menjadi langkah yang diambil Pengadilan Negeri Batang dalam rangka melakukan penataan sisitem untuk mencapai peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peningkatan pelayanan publik.
"Pakta Integritas dalam rangka pencanangan menuju zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini menjadi baik, manakala kita komitemen bersama karena yang akan melihat, merasakan dampak baik birokrasi bersih dan melayani," jelas Wihaji.
Ketua Pengadilan Negeri Batang Indirawati, SH, MH mengatakan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. "Dalam Peraturan tersebut menargetkan tercapainya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik," katanya.
Untuk pencapaian sasaran tersebut, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Bitokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintahan. (Edo/McBatang)