Bupati Batang Sampaikan Laporan Pertangung Jawaban Keuangan APBD Mendapat WTP Kepada DPRD
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batang dengan agenda penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Batang tahun anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Batang tahun anggaran 2016 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Imam Teguh Raharjo.
Bupati Batang Wihaji dalam penyampaianya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016 Sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 133/S/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 26 Mei 2017 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Batang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini pertama kali Pemerintah Kabupaten Batang dalam menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), ”kata bupati Batang Wihaji di hadapan anggota DPRD.
Ia juga berharap capaian ini kita pertahankan dengan terus melakukan perbaikan demi perbaikan dan bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan trasparan.
“Dari hasil perhitungan APBD tahun anggaran 2016 dapat diketahui, bahwa pendapatan daerah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2016 sebesar Rp 1.573.731.019.980,00,- dan realisasinya sebesar Rp 1.498.614.094.093,20,- atau 95,23%, sehingga mengalami penurunan pendapatan dari target sebesar Rp 75.116.925.886,80,- atau 4,77%,” jelasnya.
Sedangkan Anggaran Belanja dalam penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.729.593.239.012,75,- dan realisasinya sebesar Rp 1.560.785.414.489,47,- atau 90,24%, sehingga yang tidak terserap sebesar Rp 168.807.824.523,28,- atau 9,76%.
“Anggaran Belanja yang tidak terserap diantaranya adalah dari : Belanja Pegawai sebesar Rp 93.900.591.733,52,- Belanja Barang sebesar Rp 34.753.258.246,64,- Belanja Bunga sebesar Rp 40.032.127, Belanja Hibah sebesar Rp 7.396.601.304, Bantuan Sosial sebesar Rp 1.109.404.041, Bantuan Keuangan sebesar Rp 86.732.737, Belanja Modal sebesar Rp 29.589.217.670,12, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 1.348.481.085 dan Belanja Transfer/bagi Hasil ke Desa sebesar Rp 583.505.579.” Kata Bupati.
Dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2016 Anggaran Defisit sebesar Rp 155.862.219.032,75,- dan realisasi APBD Tahun Anggaran 2016 defisit sebesar (Rp 62.171.320.396,27,- dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 155.867.165.750,23,-
“Dengan demikian terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2016 sebesar Rp 93.695.845.353,96,-Sedangkan posisi uang yang ada di Pemerintah Kabupaten Batang sebesar Rp 97.701.462.370,25, adapun SiLPA per 31 Desember 2016 sebesar Rp 93.695.845.353,96.” Katanya. (Edo/McBatang)