Home / Berita / Pembangunan / PETANI PENGGARAP TERDAMPAK PEMBANGUNAN PLTU TERIMA SK LAHAN PENGGANTI

Berita

Petani Penggarap Terdampak Pembangunan PLTU Terima SK Lahan Pengganti

Sebanyak 218 petani penggarap terdampak pembangunan PLTU 2X1000 MW menerima SK Bupati Batang tentang Lokasi dan Lahan Penggati Penggarap Terdampak Pembangunan PLTU Jawa Tengah. SK diserahkan oleh PT. Bimasena Power Indonesia di Aula Pertemuan SMKN 1 Kandeman Rabu, 29/6/16. Presiden Direktur PT. BPI Mohammad Effendi mengatakan proyek PLTU 2X1000 MW merupakan proyek KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta), yaitu proyek pemerintah namun pembiayaan dan pelaksanaan oleh pihak swasta. Pemberian lahan dengan sistem hak pakai ini merupakan rangkaian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang mengamanahkan kepada PT BPI, yaitu berupa pelatihan kewirausahaan, kompensasi sosial dan pencetakan lahan sawah pengganti. “Dalam studi Amdal ada amanah agar PT. BPI menyediakan lahan pengganti untuk penggarap sawah yang terdampak pembangunan PLTU. Adapun untuk pemilik lahan sudah diberikan kompensasi di atas rata – rata NJOP,” katanya.

PT. BPI telah menyediakan lahan pengganti untuk petani penggarap seluas 32 hektare. Lahan ini akan diberikan pada 218 petani penggarap dengan sistem hak pakai dan lahan tersebut tidak boleh dijual. “Masing-masing petani penggarap akan mendapatkan lahan seluas 1.200 meter persegi. Lahan itu bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam padi yang hasilnya bisa dinikmati sendiri. Adapun lahan seluas 32 hektare itu berada di bekas lahan Perkunan Sigayung, Kecamatan Tulis,” jelas Effendi.

Menurut dia, lahan pengganti ini pada sudah dalam kondisi siap digunakan. Lahan pertanian tersebut sudah memiliki irigasi teknis dan nantinya akan dibantu pengembangan oleh Pemkab setempat.

General Manager Eksternal PT. BPI Ari Wibowo, menambahkan untuk mekanisme penyediaan lahan garapan bagi petani bersifat pinjam/dipinjamkan kepada petani penggarap terdampak untuk diolah / digarap menjadi lahan produktif. Tidak ada biaya sewa ataupun mekanisme bagi hasil. Lahan tidak dapat diturunkan ke sanak saudara, artinya jika petani penggarap tersebut meninggal, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke desa. “Mekanisme serah terima lahan dengan kontrak pinjaman selama 5 tahun dan dapat perpanjangan,” kata Ari Wibowo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan pembangunan PLTU diharapkan membawa manfaat dan hikmah dan berkah bagi masyarakat Batang dan untuk kemaslahatan bagi masyarakaat Indonesia secara nasional. Karena PLTU di Batang akan berkontribusi 20 % listrik di Indonesia. “Kami harapkan kepada masyarakat untuk berkenan menerima dan memanfaatkan lahan penggaarap dengan sebaik – baiknya untuk kesejahteraan bagi petani penggarap terdampak PLTU,” kata Sekda.

Pada kesempatan tersebut PT. BPI memberikan bantuan pertanian berupa traktor dan hand sprayer untuk petani penggarap terdampak PLTU, serta moda transportasi berupa mini bus.(mc-humas)