PATEN Percepat Pelayanan Perijinan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan inovasi manajemen yang didelegasikan kepada kecamatan dalam rangka mempermudah dan mendekatkan administrasi serta mempercepat pelayanan Kecamatan terkait dengan perijinan atau non perijinan.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Batang Fahrurozi dalam Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tingkatkan Kecamatan Blado. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Blado, Rabu (30/5) diikuti Perangkat Desa dan BPD Desa.
Pendelegasian kewenangan Bupati tertuang dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2017, tentang Perizinan Yang Dilimpahkan ke DPMPTSP dan NAKER (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) sebanyak 76 izin. "Adapun pelimpahan kewenangan berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 77 Tahun 2015 perizinan yang dilimpahkan ke Camat sebanyak 7 izin," kata Fahrurozi.
Perijinan tersebut meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) luas bangunan sampai dengan 100 m2, Izin Gangguan (HO) indeks gangguan kecil luas sampai dengan 500 m2, Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro, Izin Reklame (papan gantung/spanduk/poster), Izin Usaha Salon Kecantikan, Izin Usaha Rumah Makan skala kecil dan menengah.
Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Blado Kusnanto Hadiyono menuturkan bahwa PATEN belum dimanfaatkan oleh masyarakat. "Walapun pendelegasian kewenangan ke Camat sudah berlangsung sejak 2015, namun sampai saat ini IMB dan ijin lainya oleh masyarakat desa masih banyak belum memanfaatkannya. Padahal kegunaannya banyak, salah satunya untuk melampirkan persayaratan kredit ke bank," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Blado Kusno Aji menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi perantara jasa pelayanan karena akan berdampak tidak baik, "Saya larang keras masyarakat menjadi biro jasa pelayanan karena akan berdampak tidak baik kepada pemerintah terutama di Desa. Dengan bintek akan kami tularkan informasi ini kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu hak dan kewajibannya dalam melengkapi administrasi". (Edo/McBatang)