Tim Gabungan Razia Minuman Beralkohol Melebihi Batas Perda
Kabid Destinasi dan Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Rasmuji mengatakan kegiatan pemantauan ini kegiatan rutin di bulan Ramadan untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.
"Pemerintah Kabupaten Batang berusaha menciptakan situasi yang dengan mengeluarkan surat edaran agar tercipta situasi kondusif selama Ramadan," kata Rasmmuji saat melakukan pemantauan di Kalimanggis Subah, Senin malam (29/5).
Surat edaran yang kami terbitkan sudah melalui kesepakatan dalam rapat yang dihadiri semua pengusaha tempat hiburan sebelum bulan Ramadan.
"Dalam surat edaran tersebut menyatakan untuk tempat hiburan tutup H-3 sebelum puasa dan H+3 setelah puasa diperbolehkan buka dengan jam buka mulai pukul 20.00 sampai pukul 24.00. Dan tutup kembali H-3 dan H+3 lebaran ditutup," kata Rasmuji.
Rasmuji juga menjelaskan untuk usaha rumah makan, masih bisa buka pada siang hari dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan norma ibadah dalam suasana ibadah puasa. Dengan cara menutup warung menggunakan gorden atau sejenisnya. Untuk kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel dibatasi jenis hiburan dan jam pelaksanaan hiburan yang dilaksanakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Suresmi mengatakan, “Dalam pemantauan ini kita lebih kepada pembinaan tempat hiburan, dan apabila ditemukan ada yang buka kita hanya menegur hingga dengan surat teguran saja. Kita juga lebih memberikan pemahaman dan mensosialisasi Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang," kata Suresmi.
Pada kegiatan razia tersebut, tim gabungan juga menemukan minuman beralkohol tinggi. “Tim gabungan menemukan minuman beralkohol dengan kandungan 60% yang disinyalir melebihi batas perda. Tim sudah menyerahkan kepihak kepolisian Polres Batang untuk di razia," kata Suresmi.
Dari hasil pemantuan, tidak ditemukan tempat hiburan karaoke maupun panti pijat yang buka. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pengusaha atau pengelola tempat hiburan yang mengindahkan perda dan surat edaran. Karena apabila ditemukan ada tempat hiburan yang buka, maka akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.
Terpisah dari itu, Kepala Bagian Humas Setda Batang Tri Ossy Juniarto menambahkan bahwa Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan melalui Satpol PP bersama jajaran Kepolisian dan TNI, berusaha akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan yang melanggar peraturan.
“Pemerintah meminta kepada semua masyarakat untuk ikut menjaga situasi kondusif, dan jangan melakukan tindakan sendiri jika menemui pengelola usaha yang melanggar Perda. Laporkan kepada pihak yang berwajib dan pasti akan ada tindakan dari pihak yang berwenang,” pintanya. (Edo/McBatang)