Upaya Maksimal Pemkab Batang Untuk Wujudkan KLA
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang telah berupaya semaksimal mungkin memenuhi indikator-indikator yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, diantaranya sistem regulasi, persiapan peraturan daerah, pelibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), forum anak melalui kegiatan positif yang mendukung dan melindungi anak.
Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati Batang Wihaji saat membuka acara Dialog Bupati, Gugus Tugas Layak Anak dengan Tim Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional 2019 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batang, Selasa (25/6/2019).
Bupati Batang Wihaji mengemukakan, syarat-syarat lain untuk memenuhi indikator menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Batang telah menerapkan Gerakan Matikan Handphone dan Televisi pada jam 18.00-20.00 WIB.
“Hal itu dinilai penting, bahwa Pemkab Batang memihak kepada hak anak untuk fokus belajar dan lebih mendekatkan secara emosional antara orang tua dan anak,” terangnya.
Ia menargetkan tahun 2019 Kabupaten Batang menjadi KLA, dengan harapan masuk di atas kategori Pratama.
Bupati menambahkan, penemu gawai saja berupaya untuk membatasi penggunaan gawai pada anaknya. Hal itu dikarenakan dampak negatif yang luar biasa bagi anak, jika tidak ada batasan-batasan tertentu.
“Kita berusaha mencegah dampak negatif itu sedini mungkin, melalui gerakan untuk mematikan handphone dan tv pada jam belajar di rumah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Muchlasin mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah mendukung pelaksanaan verifikasi lapangan. Kegiatan diawali dengan pertemuan antara tim verifikasi dengan forum anak.
“Verifikasi lapangan dilakukan di Disdukcapil, Himpaudi, sekolah, Puskesmas, Desa Layak Anak, Kecamatan Layak Anak,” terangnya.
Ia mengharapkan ada komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus yang tangguh.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Hendra Jamal memaparkan, langkah utama yang harus ditempuh untuk menjadi KLA, adalah harus ada komitmen dari Bupati, sehingga program-program yang berhubungan dengan Kabupaten Layak Anak dapat terpenuhi.
“Untuk mewujudkan perlindungan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten/Kota yang menerbitkan Perda khusus tentang KLA,” jelasnya. (MC Batang, Jateng/Heri)